Penumpang Lion Air Teriak Bom Jadi Tersangka, Masuk Daftar Hitam!

Seorang penumpang Lion Air berinisial HR (42 tahun) yang memicu kegaduhan dengan berteriak ‘ada bom’ di dalam pesawat kini harus menghadapi konsekuensi serius. Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan juga masuk dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan penerbangan tersebut.

HR, seorang warga Pematang Siantar, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/8). Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, demikian disampaikan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung di Jakarta.

Insiden ini terjadi saat HR sedang dalam perjalanan dengan pesawat Lion Air, menempuh rute penerbangan terkoneksi dari Merauke menuju Kualanamu. Kombes Ronald menjelaskan bahwa emosi HR tersulut ketika ia bertanya mengenai barang bawaannya dan tidak puas dengan respons awak kabin. Situasi diperparah karena saat itu pesawat masih berada di Jakarta dan mengalami penundaan keberangkatan (delay).

“Itu yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman sebagaimana video yang beredar di media sosial,” ujar Ronald, menjelaskan pemicu di balik aksi penumpang Lion Air tersebut.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap HR. Hasil tes urine menunjukkan ia negatif dari zat berbahaya, dan dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan sindikat terorisme. “Tidak ada kaitannya dan tak ada hubungannya dengan organisasi terorisme,” tegas Ronald.

Penetapan tersangka penumpang pesawat Lion Air (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz)
Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom Di-blacklist

Menyikapi insiden ini, manajemen Lion Air Group menegaskan komitmennya untuk menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman dengan memasukkan penumpang yang berteriak ‘ada bom’ tersebut ke dalam daftar hitam atau blacklist. Meskipun demikian, Kuasa Hukum Lion Air Yuridio Tirta di Tangerang pada Senin (4/8) menyatakan bahwa keputusan final ini masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada pelaku.

Ulah penumpang Lion Air yang melontarkan ancaman bom ini dinilai telah merugikan dan berdampak besar pada pelayanan terhadap pelanggan lain. “Yang ditakutkan yakni efek domino terhadap penerbangan-penerbangan berikutnya (yang akan terlambat). Ini tentu berdampak sekali,” ujar Yuridio, menyoroti kerugian yang ditimbulkan.

Peristiwa ini menyebabkan penerbangan tersebut mengalami delay lebih dari tiga jam. Pesawat Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang itu harus melakukan tindakan Return to Apron (RTA) atau prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan menyeluruh. Setelah diperiksa, tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Lion Air kemudian melanjutkan penerbangan dengan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW pada hari yang sama.

Insiden ini sebelumnya menjadi viral di media sosial pada Sabtu (2/8), melalui video yang menunjukkan salah satu penumpang berteriak ‘ada bom’ dalam penerbangan Lion Air JT-308 rute Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Dalam rekaman video yang beredar, seorang pria yang diduga pilot meminta maaf atas keterlambatan keberangkatan (delay).

Tiba-tiba, HR berteriak dengan nada tinggi, “Mau kau matikan aku, ya? Kau tahu saya siapa? Diam kau, diam kau masuk ke situ, tutup. Berani kau masukkan orang kayak gini, duduk sama aku. Ku kunyah biar tahu kau,” seperti dikutip dari akun TikTok Saut Koesnoe Boangmanalu. Ia melanjutkan dengan ancaman yang lebih provokatif, “Yang merasa petugas, turun. Mau polisi, tentara turun. Ada bom.” Setelah itu, dengan nada yang sedikit lebih rendah, ia menambahkan, “Nggak nyaman turun. Ini punya kita pesawatnya, biar tahu kalian. Aku mau kencing. Pokoknya ada bom.”

Tidak lama setelah itu, penumpang lain bereaksi, meminta agar HR segera diamankan. “Diamankan saja Pak. Di sini, banyak anak-anak dan orang tua,” ujar salah satu penumpang. Pilot pun berupaya menenangkan situasi, meminta penumpang lain untuk duduk dengan tenang, dan berjanji akan memproses penumpang yang berteriak ‘ada bom’ tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Ringkasan

Seorang penumpang Lion Air berinisial HR telah ditetapkan sebagai tersangka karena berteriak ‘ada bom’ di dalam pesawat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Penerbangan dan juga dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) oleh Lion Air Group. Emosi HR tersulut karena ketidakpuasan atas jawaban awak kabin terkait barang bawaannya dan penundaan keberangkatan.

Polisi telah memeriksa HR dan memastikan bahwa ia negatif narkoba dan tidak terkait dengan terorisme. Insiden ini mengakibatkan penerbangan tersebut mengalami penundaan lebih dari tiga jam dan harus melakukan prosedur Return to Apron untuk pemeriksaan keamanan. Lion Air menegaskan komitmennya untuk keamanan penerbangan dan menindak tegas penumpang yang membuat ancaman bom.

Leave a Comment