Prabowo diminta bawa kasus Andrie Yunus ke peradilan umum

Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia telah menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. 

Bersamaan dengan itu, desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan proses hukum oleh peradilan umum mulai muncul. Alasannya, untuk mencegah adanya potensi konflik kepentingan jika pelaku diadili oleh militer.

“Presiden memastikan bahwa seluruh proses hukum kasus ini, termasuk penuntutan dan persidangan, diserahkan kepada dan dilaksanakan sepenuhnya oleh institusi peradilan umum ,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argamadi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3).

Dia juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyelesaikan revisi UU Peradilan Militer yang mandek lebih dari dua dekade. 

Baca juga:

  • Prabowo Kaji Pembentukan Tim Independen untuk Usut Kasus Andrie Yunus
  • Prabowo Janji Kejar Dalang Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Ini Terorisme

Rizky juga mendesakn Mahkamah Militer membuat putusan perkara permohonan uji materiil UU Peradilan Militer. Ini bertujuan menegaskan tafsir konstitusional bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum bisa membuat anggota militer diadili di peradilan umum. 

Sementara Polri didesak untuk mempertahankan kewenangan penyidikannya dan menolak segala bentuk intervensi. Termasuk tak menyerahkan penyidikan ke institusi militer. 

Bisa Ditarik ke Peradilan Sipil?

Rizki juga membuka kemungkinan empat pelaku ditarik ke peradilan sipil. Dia mengatkaan, penentuan forum peradilan bagi anggota militer ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan melihat status pelaku sebagai militer aktif. 

“Penyiraman air keras kepada seorang aktivis hak asasi manusia di ruang publik bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran,” kata Rizky, dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (20/3). 

Menurutnya, tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, atau kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. “Kasus ini sepenuhnya tidak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,” ujar dia. 

Dia menjelaskan, yurisdiksi fungsional telah berkembang dan diterima luas di negara lain maupun secara hukum internasional. Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika misalnya, menegaskan yurisdiksi militer tidak bisa diperluas ke tindak pidana yang tak berkaitan dengan fungsi militer. 

Komite HAM PBB melalui General Comment Nomor 32 (paragraf 22) juga menyatakan, pengadilan militer harus dibatasi dengan ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum. Terutama saat menyangkut masyarakat sipil. 

Sejalan dengan itu, konstruksi hukum positif Indonesia juga mengarah pada prinsip yang sama, namun belum terlaksana. Pasal 3 Ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 menyatakan, prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum. 

Ditambah Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang juga mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional. Lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku. 

Ditepis Pasal Lain

Satu hal yang bisa menjegal implementasi Pasal 65 UU TNI adalah Pasal 74 dalam undang-undang yang sama. Pasal tersebut mengatakan bahwa Pasal 65 baru berlaku pada UU Peradilan Militer yang baru. Masalahnya, revisi UU Peradilan Militer masih belum final hingga saat ini. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan IMPARSIAL dan Koalisi Masyarakat Sipil pada awal Februari lalu, masih ada dua pasal dalam undang-undang tersebut yang harus diperbaiki. 

Meski begitu menurut Rizky, kondisi itu tidak bisa dibiarkan menjadi dalih tanpa batas waktu.  “Ini bukan sekadar kelalaian legislasi, melainkan pilihan politik sadar yang membangkang terhadap amanat reformasi dan konstitusi,” kata dia.

Rizky menyoroti Pasal 198 dalam UU Peradilan Militer yang menyebut bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil harus diperiksa dan diadili di peradilan umum. Peradilan militer ditempuh jika ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum.

“Artinya, instrumen hukum lama yang pro-militer pun tidak memberi kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk menarik perkara ini ke dalam yurisdiksinya,” kata Rizky.

Prabowo Janji Tangkap Dalang Kekerasan ke Andrie Yunus

Prabowo telah berjanji akan mengusut hingga mengejar pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dia mengatakan, tindakan tersebut bukan hanya sekadar tindakan kriminal, tetapi serangan demokrasi terhadap pembela HAM.

Prabowo Undang Chatib Basri hingga Najwa Shihab ke Hambalang (Instagram @presidenrepublikIndonesia) 

Ia pun juga berjanji akan mengusut hingga menemukan siapa yang menyuruh aksi itu, yang membayar, termasuk apabila ternyata yang melakukan aparat negara yang berseragam. Tak hanya itu ia menjamin tidak akan melindungi dan impunitas terhadap pelaku penyerangan aktivis HAM.

“Ini terorisme. Tindakan biadab, harus kita kejar, harus kita usut. Yang berseragam tidak akan dilindungi, tidak akan ada impunitas, tidak akan,” kata Prabowo dalam diskusi bersama jurnalis dan pengamat di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/3), dikutip secara virtual pada Kamis (19/3). 

Prabowo juga mengkaji pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam mengusut pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sedangkan empat pelaku yang ditahan berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Empat anggota itu berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. 

Leave a Comment