Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Ditangkap KPK: Ada Apa?

Kabar mengejutkan datang dari lingkaran pemerintahan. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini otomatis mengeluarkan Immanuel dari jajaran Kabinet Merah Putih, menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencopotan Immanuel Ebenezer dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Melalui keterangan video kepada awak media pada Jumat malam (22/8), Prasetyo menegaskan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian tersebut. “Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujarnya, menandai berakhirnya masa jabatan Immanuel.

Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8) mengumumkan penahanan Immanuel Ebenezer. Ia ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang terkait dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus ini sontak menjadi perhatian publik, terutama mengingat posisi strategisnya dalam pemerintahan.

Tak hanya Immanuel Ebenezer, KPK juga menetapkan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus serupa. Terbongkarnya skandal ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan oleh tim penyidik KPK pada Rabu malam (20/8). Dalam operasi tersebut, Immanuel bersama rekan-rekannya berhasil diamankan, menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai lapisan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama, menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara ini. Menurutnya, total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus pemerasan ini diduga telah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak tahun 2019 hingga saat ini. “Kasus ini sudah terjadi sejak beberapa periode sebelumnya, diperkirakan dari 2019 hingga saat ini,” jelas Setyo, mengindikasikan bahwa praktik ini sistematis dan telah berjalan beberapa waktu.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, kesebelas tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti vital, termasuk uang tunai dalam jumlah signifikan serta puluhan kendaraan bermotor yang terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor. Penyitaan ini menjadi bukti kuat dalam proses hukum yang tengah berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan praktik ilegal tersebut.

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencopotan ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyatakan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian tersebut.

KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain Immanuel, sepuluh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Leave a Comment