Muamalat.co.id JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) melanjutkan upayanya dalam menyehatkan kondisi keuangan perusahaan. Kali ini, KRAS melakukan penjaminan kekayaan perusahaan dengan nilai lebih dari 50%, sehubungan dengan restrukturisasi dalam rangka penyehatan perusahaan.
Penjaminan kekayaan perusahaan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah penjaminan kekayaan KRAS dilakukan dalam rangka pelaksanaan dari Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 19 Desember 2025 yang melibatkan KRAS dan PT Danantara Asset Management. Hal ini juga telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KRAS pada 23 Desember 2025.
Perkuat Omnichannel, Blibli (BELI) Andalkan Gudang Marunda dan AI Genjot Kinerja
Penjaminan tersebut dilakukan melalui penandatanganan empat dokumen. Di antaranya adalah Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Barang Persediaan No. 12 tanggal 8 Januari 2026, Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan No. 11 tanggal 8 Januari 2026, Akta Perjanjian Gadai Rekening No. 10 tanggal 8 Januari 2026, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 2/2026 tanggal 8 Januari 2026.
“Nilai penjaminan secara keseluruhan adalah sebesar Rp 13.944.314.400.000,” tulis Corporate Secretary Krakatau Steel Fedaus dalam keterbukaan informasi, Jumat (9/1).
Transaksi ini tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsunan usaha KRAS.