Rajiv Nasdem Diperiksa KPK! Kasus Korupsi CSR BI-OJK Kembali Bergulir

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rangkaian penyelidikan ini, KPK telah memanggil Rajiv, seorang politikus dari Partai Nasdem, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, bukan sebagai perwakilan partai politik. “Hari ini, Senin (27/10/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan terhadap Rajiv, seorang swasta, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” terang Budi dalam keterangan tertulisnya. Informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan belum dapat disampaikan hingga proses tersebut rampung.

Penyelidikan kasus korupsi CSR BI dan OJK ini telah bergulir jauh, dengan KPK sebelumnya menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka utama. Penetapan ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi dalam skala besar yang melibatkan figur-figur penting.

Berdasarkan pendalaman penyidik, Heri Gunawan diduga kuat menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Heri Gunawan juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Modus operandi yang dilakukannya adalah memindahkan dana yang diterima melalui yayasan miliknya ke rekening pribadi via transfer, kemudian memerintahkan anak buahnya untuk membuka rekening baru sebagai penampung dana yang dicairkan secara tunai. Asep Guntur merinci, “Dana dari rekening penampung tersebut digunakan HG untuk kepentingan pribadinya, meliputi pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga akuisisi kendaraan roda empat,” jelasnya pada Kamis (7/8/2025).

Tak kalah fantastis, Satori juga diduga menerima aliran dana mencapai Rp12,52 miliar. Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial, Rp5,14 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Pola penggunaan dana oleh Satori mirip dengan Heri Gunawan, yakni untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti penempatan deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset-aset lainnya. Bahkan, Satori disebut melakukan rekayasa perbankan dengan meminta salah satu bank untuk menyamarkan penempatan depositonya agar pencairan dana tidak mudah teridentifikasi dalam rekening koran, menunjukkan upaya sistematis untuk menyembunyikan jejak transaksi.

Ringkasan

KPK sedang mendalami kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan memanggil politikus Nasdem, Rajiv, sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka utama atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dan Satori menerima Rp12,52 miliar dari berbagai sumber terkait program CSR BI dan OJK, serta mitra kerja Komisi XI. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah, dan akuisisi kendaraan, serta upaya pencucian uang dengan memindahkan dana melalui yayasan dan rekening pribadi.

Leave a Comment