PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat diimbau untuk tidak perlu khawatir atau panik terkait wacana redenominasi rupiah yang tengah disiapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat, Muhamad Nur, yang memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi ini ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Muhamad Nur menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah sangatlah berbeda dengan sanering, yaitu pemotongan nilai uang yang pernah terjadi di masa lalu. “Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Artinya nilai uangnya tidak berubah. Daya belinya pun tidak akan berubah,” tegasnya di sela-sela acara West Java Economic Society (WJES) 2025 yang diselenggarakan di Kantor BI Jabar, Bandung, pada Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, redenominasi murni bertujuan untuk mengefisiensikan sistem transaksi dan administrasi keuangan, bukan untuk memotong nilai uang seperti yang kerap disalahpahami. “Ini bukan sanering atau pemotongan. Ini semata-mata adalah upaya untuk mengefisiensikan nilai mata uang rupiah,” jelas Muhammad Nur dengan gamblang.
Wacana redenominasi rupiah ini memang sempat menarik perhatian, bahkan memicu pembahasan di tingkat global, sebagaimana disoroti dalam artikel Media Asing Soroti Rencana Redenominasi Rupiah, Ide Lama yang Dihidupkan Lagi oleh Menkeu Purbaya. Untuk mempermudah pemahaman publik yang mungkin masih awam, Muhamad Nur memberikan ilustrasi sederhana menggunakan perbandingan harga beras. “Misalnya begini, kalau sekarang harga beras Rp10.000, setelah redenominasi berubah menjadi 10. Nolnya (hilang) tiga, ya?” katanya.
Dalam konteks ini, ia menegaskan tidak ada perubahan daya beli. “Kalau dulu saya beli beras seharga Rp10.000, berarti saya dapat 1 kilo. Nah, setelah redenominasi, punya uang 10, tetap dapat 1 kilo juga. Tetap sama, tidak ada masalah,” imbuhnya. Penting bagi masyarakat untuk memahami esensi dari kebijakan ini, seperti yang lebih lanjut diulas dalam artikel Apa Itu Redenominasi Rupiah? Aturan yang Dicanangkan Kembali Oleh Purbaya.
Oleh karena itu, Muhamad Nur kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing kekhawatiran yang tidak berdasar. “Tidak perlu panik. Apapun nanti yang diputuskan adalah kebijakan resmi dari pemerintah yang telah melalui kajian matang,” pungkasnya, menekankan pentingnya menunggu informasi resmi dan terpercaya.