
Muamalat.co.id, Jakarta. Kabar penting bagi para pelaku pasar modal: Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Lalu, bagaimana dengan aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)? Apakah bursa akan turut libur pada tanggal tersebut?
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah mengumumkan penetapan cuti bersama nasional pada Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan resmi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB terbaru ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara khusus menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Inilah Saham Di BEI yang Masuk Indeks MSCI Agustus 2025, Cek yang Layak Beli!
Rapat penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 tersebut dilaksanakan di Kemenko PMK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Pertemuan penting ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui Menko PMK, Pratikno, SKB kemudian ditandatangani oleh tiga menteri: Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Imam Machdi, sebagaimana dikutip dari rilis pada Kamis (7/8/2025), menyatakan bahwa “Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.”
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan untuk memperingati kemerdekaan, seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif. Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui peningkatan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang. “Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” tutup Deputi Warsito.
Tonton: Bank Sentral China Gencar Beli Emas, Nilai Cadangan Emasnya Kini Tembus US$ 243,99 Miliar
Apakah BEI Libur pada 18 Agustus 2025?
Menjawab pertanyaan krusial tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencatat dan mengumumkan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Hal ini sesuai dengan pengumuman resmi BEI pada Jumat, 8 Agustus 2025. Dengan demikian, BEI secara otomatis merevisi jadwal yang telah diumumkan sebelumnya dalam pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024 terkait Kalender Libur Bursa Tahun 2025.
“Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025,” demikian bunyi pengumuman resmi BEI.
Dengan adanya revisi ini, seluruh kegiatan perdagangan di BEI, mulai dari transaksi saham, penyelesaian atau settlement, hingga proses kliring, tidak akan berlangsung pada 18 Agustus 2025. Namun, BEI juga mengingatkan bahwa kalender libur bursa masih berpotensi mengalami perubahan. Penyesuaian jadwal dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia, yang menjadi acuan bagi aktivitas penyelesaian transaksi di pasar modal. Selain itu, revisi juga dapat dilakukan jika pemerintah mengumumkan perubahan jadwal hari libur nasional maupun cuti bersama di tahun berjalan.
“Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) dan atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025,” lanjut BEI, menegaskan fleksibilitas jadwal bursa.
RAJA Catat Laba Turun 4,12% di Semester I 2025 Meski Pendapatan Tetap Tumbuh
Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025
Sejalan dengan SKB terbaru, berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku di tahun 2025:
Hari Libur Nasional 2025:
- 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
- 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret: Idulfitri 1446 Hijriah
- 1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat): Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad saw
- 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Tonton: Analis Rekomendasi Beli, Harga Saham Ini Hanya 300-an, Dulu Pernah 2000an
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2025:
- 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin): Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin): Idul Adha 1446 Hijriah
- 18 Agustus (Senin): HUT Kemerdekaan RI
- 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Tonton: Setelah Kasus Laptop, Kali Ini Nadiem Diperiksa Dalam Perkara Google Cloud