Ribuan Tunggak Pajak Dibidik! 200 Pengemplang Pajak Jadi Target Kemenkeu

Muamalat.co.id – JAKARTA — Ancaman terhadap penerimaan negara dari sektor pajak kembali mengemuka. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengungkapkan adanya ribuan wajib pajak (WP) yang masih menunggak kewajiban pembayaran pajak mereka. Namun, sorotan utama Kemenkeu tertuju pada 200 wajib pajak paling prominen yang tunggakannya mencapai angka fantastis: Rp 60 triliun. Jumlah yang sangat besar ini sebelumnya juga sempat disorot oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menandakan seriusnya permasalahan ini bagi keuangan negara.

Penjelasan lebih lanjut mengenai isu krusial ini disampaikan oleh Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, dalam agenda Media Gathering APB 2026 di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025) malam WIB. Menurutnya, meski jumlah penunggak pajak mencapai ribuan, fokus pada 200 WP tersebut memiliki alasan kuat. “Penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan. Nah, yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak study, dan itulah yang kemarin di-highlight oleh Pak Menteri,” terang Yon Arsal, menyoroti kompleksitas di balik setiap kasus tunggakan.

Ke-200 wajib pajak yang menjadi sorotan Kemenkeu tersebut adalah individu dengan profil kekayaan yang tinggi, atau sering disebut sebagai WP prominen, dengan nilai tunggakan yang sangat besar hingga puluhan triliun rupiah. Yon Arsal mengakui bahwa penagihan pajak terhadap kelompok ini terbilang cukup menantang karena beragam faktor. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah kondisi usaha para WP tersebut yang mungkin sudah pailit, membuat upaya penagihan piutang pajak menjadi semakin rumit dan membutuhkan penanganan khusus.

Terkait dengan kesulitan tersebut, Yon Arsal menambahkan, “Kalau WP prominen itu biasanya pembayar pajak gede. Yang biasanya jumlahnya besar, case-nya itu relatif, mungkin agak sulit untuk diselesaikan dan membutuhkan kadang-kadang perhatian banyak pihak.” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kasus-kasus tunggakan pajak dari wajib pajak besar tidak hanya sekadar masalah administratif, melainkan seringkali melibatkan aspek hukum, keuangan, dan bisnis yang kompleks, sehingga memerlukan strategi penagihan yang lebih komprehensif.

Secara teknis, proses penagihan piutang pajak ini diurus oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya. Namun, tidak menutup kemungkinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dapat mengambil alih penanganan langsung untuk kasus-kasus tertentu yang membutuhkan intervensi dan sumber daya lebih tinggi. Struktur ini memastikan bahwa setiap tunggakan, baik yang besar maupun yang kecil, mendapatkan perhatian yang proporsional sesuai tingkat kesulitan dan potensinya.

Dengan skema penagihan yang terstruktur ini, Kemenkeu berkomitmen penuh untuk menuntaskan permasalahan tunggakan pajak ini. “Ini (penagihan piutang pajak) akan kita kelola sampai dengan akhir tahun (2025). Kita selesaikan mana yang bisa diselesaikan dalam waktu cepat,” pungkas Yon Arsal. Target penyelesaian hingga akhir tahun 2025 menunjukkan urgensi pemerintah dalam memulihkan potensi penerimaan negara dari sektor pajak yang sangat besar ini, sekaligus menegaskan prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

Ringkasan

Kementerian Keuangan RI menyoroti ribuan wajib pajak (WP) yang menunggak pajak, dengan fokus utama pada 200 WP prominen yang memiliki total tunggakan mencapai Rp 60 triliun. Menurut Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, perhatian khusus diberikan pada 200 WP ini karena nilai tunggakan yang besar dan kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai studi.

Penagihan pajak terhadap WP prominen ini menghadapi tantangan karena berbagai faktor, termasuk kemungkinan kondisi usaha yang pailit. Proses penagihan piutang pajak diurus oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di masing-masing wilayah, namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dapat mengambil alih penanganan kasus tertentu. Kemenkeu menargetkan penyelesaian tunggakan pajak ini hingga akhir tahun 2025.

Leave a Comment