Muamalat.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengambil langkah signifikan untuk memperkuat tata kelola industri aset kripto nasional. Mereka resmi menerbitkan panduan komprehensif terkait pelaporan keuangan aset kripto yang sepenuhnya selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Panduan esensial ini termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8, yang secara khusus membahas “Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas.” Peluncuran buletin tersebut dilakukan dalam sebuah kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025, menandai tonggak penting bagi ekosistem aset digital di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kehadiran panduan ini merupakan bagian integral dari upaya OJK untuk membangun industri aset kripto yang kokoh, transparan, dan berintegritas sejak dini. Hasan menekankan pentingnya keseragaman dan akuntabilitas dalam pencatatan akuntansi atas aset kripto. “Salah satunya, dengan menghadirkan panduan tentang pencatatan akuntansi atas aset kripto yang tidak hanya bersifat seragam sehingga dapat diperbandingkan antara entitas, namun juga menjadi praktik pencatatan yang proper, dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global,” jelas Hasan dalam keterangan resminya.
Perkembangan industri aset kripto di Tanah Air menunjukkan performa yang solid. OJK mencatat pertumbuhan pesat dengan lebih dari 18 juta pengguna dan nilai transaksi yang fantastis, mencapai Rp360,3 triliun per September 2025 (year-to-date/ytd). Melihat potensi pertumbuhan yang masih luas, Hasan memandang perlunya sinergi yang berkelanjutan antara OJK, IAI, dan seluruh pelaku industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai dengan standar global. “Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh terbentang luas ke depan. Kita tentu akan terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” tambahnya.
Sebagai informasi lebih lanjut, Buletin Implementasi Volume 8 ini resmi diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025. Proses penyusunannya melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), yang kemudian disesuaikan secara cermat dengan konteks dan dinamika industri aset kripto nasional. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mengadopsi praktik terbaik internasional sembari mempertimbangkan kekhasan lokal.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, turut menegaskan vitalnya buletin implementasi ini sebagai acuan bersama bagi seluruh profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia. Menurut Ardan, penerbitan Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis yang akan secara signifikan memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas, dan menjamin keandalan pelaporan keuangan dalam sektor aset digital yang dinamis. “Melalui penerbitan Buletin Implementasi ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, yang sekaligus disesuaikan agar relevan dengan konteks lokal,” pungkas Ardan.
Ringkasan
OJK dan IAI menerbitkan panduan pelaporan keuangan aset kripto yang selaras dengan SAK Indonesia, tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8. Panduan ini penting untuk membangun industri aset kripto yang kokoh, transparan, dan berintegritas, serta menciptakan keseragaman dan akuntabilitas dalam pencatatan akuntansi.
Penerbitan panduan ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia, dengan lebih dari 18 juta pengguna dan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun per September 2025. Buletin ini disusun dengan merujuk pada standar internasional (IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies”) dan disesuaikan dengan konteks Indonesia, memperkuat tata kelola dan meningkatkan kredibilitas pelaporan keuangan sektor aset digital.