Saham Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Kembali Bangkit Usai Status PSN Dicabut

Muamalat.co.id JAKARTA. Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menunjukkan ketahanan yang kuat dengan kembali menguat sepanjang sesi pertama perdagangan Selasa (14/10). Penguatan ini terjadi di tengah sentimen pasar yang sebelumnya diwarnai oleh pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.

Pada penutupan sesi pertama perdagangan Selasa (14/10), saham PANI berhasil parkir di level Rp 14.200, melonjak 4,41% secara harian. Sepanjang sesi tersebut, pergerakan saham PANI tercatat dalam rentang Rp 14.025 hingga Rp 14.500, menunjukkan aktivitas perdagangan yang dinamis. Nilai transaksi atas saham PANI juga terbilang signifikan, mencapai Rp 185,38 miliar hanya dalam sesi satu. Dengan performa ini, kapitalisasi pasar atau market cap PANI mencapai angka fantastis Rp 240,04 triliun.

Penguatan saham PANI pada hari ini menjadi menarik, mengingat pada perdagangan sebelumnya, tepatnya di hari pengumuman pencabutan status PSN tersebut, saham PANI sempat terkoreksi tajam. Kala itu, saham Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) anjlok 7,8%, dan mengakhiri perdagangan di level Rp 13.600. Koreksi ini tentu menciptakan kekhawatiran di kalangan investor sebelum akhirnya kembali pulih.

Pencabutan status PSN PIK 2 Tropical Coastland tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025. Beleid ini merupakan Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Proyek Strategis Nasional. Dokumen penting ini ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada tanggal 24 September 2025. Dalam daftar terbaru tersebut, proyek PIK 2 Tropical Coastland secara resmi tidak lagi tercantum sebagai bagian dari PSN.

Sebelumnya, proyek pengembangan kawasan PIK 2 Tropical Coastland, yang dimiliki oleh taipan Sugianto Kusuma atau yang akrab disapa Aguan, sempat menjadi bagian dari daftar PSN. Status ini tercatat dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Keenam atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Proyek Strategis Nasional. Proyek berskala besar ini ditaksir memiliki nilai investasi mencapai Rp 62 triliun dan sebelumnya menduduki urutan nomor 266 dalam daftar PSN pada sektor pariwisata.

Meskipun menghadapi sentimen negatif dari pencabutan status PSN, ketahanan saham PANI dapat diasosiasikan dengan optimisme pasar terhadap prospek perusahaan. Potensi kenaikan saham ini dapat ditopang oleh rencana aksi korporasi seperti rights issue yang menargetkan harga Rp 15.000 per saham, serta perkembangan infrastruktur pendukung seperti pembukaan Tol Kataraja yang diharapkan dapat meningkatkan nilai proyek PIK 2 secara keseluruhan. Faktor-faktor fundamental ini tampaknya memberikan bantalan bagi saham PANI untuk tetap menarik minat investor di tengah dinamika kebijakan.

Leave a Comment