Short Selling Ditunda BEI: Dampaknya Bagi Investor RI?

Muamalat.co.id – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek. Penundaan yang awalnya hingga 26 September 2025, kini diperpanjang hingga 17 Maret 2026.

Keputusan ini memicu pertanyaan, terutama mengingat short selling sendiri sudah lama dilarang di Indonesia, terakhir kali diterapkan pada tahun 2008. Direktur Avere Investama, Teguh Hidayat, mengatakan penundaan ini sebenarnya tak berdampak signifikan terhadap pasar saham. “Pasar saham Indonesia sudah hampir 17 tahun tanpa short selling,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (25/9/2025). Ia menambahkan bahwa absennya short selling, diyakini turut berkontribusi pada kenaikan IHSG yang kini berada di level sekitar 8.000, jauh berbeda dari titik terendah sekitar 1.400 pada tahun 2008 setelah krisis keuangan global dan praktik short selling yang masif.

Teguh menilai, short selling merupakan salah satu faktor penyebab crash pasar saham pada tahun 2008. Praktik ini, menurutnya, bertolak belakang dengan semangat pengembangan pasar modal Indonesia yang fokus pada peningkatan jumlah perusahaan yang melakukan IPO (Initial Public Offering) dan mendorong investor untuk membeli saham IPO dengan harapan kenaikan harga. “Short selling justru bertujuan agar harga saham turun,” tegas Teguh. Ia mengingatkan, jika suatu saat short selling diterapkan, investor perlu waspada terhadap potensi penurunan harga saham yang signifikan.

Pandangan senada diungkapkan Ekonom dan Analis Pasar Modal, Ferry Latuhihin. Ia berpendapat bahwa penerapan short selling saat ini, dengan kondisi fundamental ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, berisiko membuat IHSG ambruk. Ia menyarankan penerapannya ditunda hingga fundamental ekonomi dan kondisi global membaik. “Short selling meningkatkan volatilitas pasar karena pasar digerakkan oleh rasa takut dan keserakahan,” jelasnya. Ia menambahkan, jika short selling diizinkan, durasi posisi short sebaiknya dibatasi hanya dalam satu hari.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penundaan ini mempertimbangkan beberapa faktor. Kondisi global yang masih penuh ketidakpastian menjadi salah satu pertimbangan utama. Selain itu, BEI juga menunggu lebih banyak anggota bursa (AB) yang siap menjalankan aktivitas short selling. Saat ini, baru PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest yang telah mengantongi izin pembiayaan short selling. “Implementasi short selling akan lebih efektif ketika kondisi pasar global stabil dan jumlah AB yang memiliki izin lebih banyak,” kata Jeffrey kepada Kontan, Rabu (24/9/2025).

Short Selling Ditunda 6 Bulan, Begini Dampak pada Investor

Menakar Keputusan BEI Dalam Menunda Implementasi Short Selling

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi short selling hingga Maret 2026. Penundaan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi global yang masih tidak pasti dan jumlah anggota bursa yang siap menjalankan aktivitas short selling masih terbatas. Para ahli berpendapat bahwa penundaan ini tidak berdampak signifikan pada pasar saham Indonesia mengingat absennya short selling selama hampir 17 tahun terakhir.

Meskipun demikian, beberapa ahli mengingatkan potensi risiko short selling terhadap pasar saham, khususnya jika diterapkan dalam kondisi fundamental ekonomi yang belum pulih. Short selling dianggap dapat meningkatkan volatilitas dan berpotensi menyebabkan penurunan harga saham yang signifikan. Oleh karena itu, disarankan agar penerapannya ditunda hingga kondisi ekonomi global membaik dan terdapat lebih banyak regulasi untuk meminimalisir risiko.

Leave a Comment