Soal Redenominasi Rupiah, Menkeu Purbaya: Itu Urusan BI, Jangan Gue yang Digebukin!

Muamalat.co.id Rencana pemerintah melakukan penyederhanaan nominal Rupiah atau redenominasi, dengan mengurangi tiga digit angka 0, seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1, Rp 20.000 menjadi Rp 20, menyita perhatian masyarakat. 

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi mata uang rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. 

“Itu kebijakan Bank Sentral. Nanti dia akan terapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tetapi nggak sekarang,” tutur Purbaya usai mengisi kuliah umum di Kampus C Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/11). 

Disinggung apakah kebijakan redenominasi nominal Rupiah akan direalisasikan tahun depan, Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut memastikan tidak dalam waktu dekat. 

Menkeu Purbaya Godok RUU Redenominasi Rupiah, Uang Nominal Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1

“Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu, itu bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” kelakarnya.

Sebagai informasi, redominasi adalah kebijakan strategis untuk menyederhanakan nominal mata uang rupiah dalam pengadministrasian. Ini menjadi salah satu upaya menyetarakan harga rupiah dengan mata uang asing. 

Bank Indonesia (BI) juga mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah telah masuk dalam program legislasi nasional alias Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029

“Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Senin (10/11). 

Denny menyebut bahwa proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antara seluruh pemangku kepentingan. 

BI: RUU Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Sudah Masuk Prolegnas 2025-2029

Selain menyetarakan nilai rupiah dengan mata uang asing, redenominasi juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” sambungnya. 

BI bersama pemerintah dan DPR akan terus membahas tahapan redenominasi. Bank sentral memastikan implementasi redenominasi akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk stabilitas ekonomi hingga politik. 

“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” pungkas Denny.

Leave a Comment