SPT 2025 Gunakan Coretax, Kemenkeu Minta Wajib Pajak Aktifkan Akun Lebih Awal

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Langkah ini menjadi krusial mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 akan sepenuhnya beralih menggunakan sistem terintegrasi tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), menegaskan bahwa SPT tahun 2025 akan menjadi yang pertama kali memanfaatkan Coretax. “Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT. Yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” ujarnya, menekankan pentingnya transisi ini bagi semua wajib pajak.

Yon menjelaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax dirancang sangat sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap wajib pajak. Untuk dapat mengakses dan mengisi SPT tahunan di kemudian hari, setiap wajib pajak wajib mengaktifkan akun mereka di sistem baru ini. “Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivitas akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja,” terangnya.

Dengan kemudahan yang ditawarkan, pemerintah berharap tidak akan ada lagi hambatan teknis yang signifikan saat periode pelaporan SPT dimulai tahun depan. Selain itu, aktivasi lebih awal juga diharapkan dapat membantu wajib pajak familiarisasi diri dengan sistem administrasi perpajakan baru yang lebih modern dan terintegrasi ini.

Lebih lanjut, Yon menambahkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 adalah paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut data terkini, masih banyak wajib pajak yang belum mengakses sistem Coretax, terutama dari kalangan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, sistem ini telah mulai digunakan oleh wajib pajak badan sejak Agustus 2025, termasuk perusahaan selaku pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur. Wajib pajak pribadi sebelumnya hanya sebatas melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Guna memastikan transisi pelaporan SPT tahun depan berjalan lancar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan mengintensifkan upaya sosialisasi penggunaan Coretax. “Untuk Coretax tahun depan untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya. Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan,” jelas Yon.

Yon kembali menekankan betapa pentingnya aktivasi akun sejak dini agar wajib pajak tidak menghadapi kendala saat masa pelaporan tiba. “Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ‘ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya’. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak yuk segera melakukan aktivasi akun Coretax,” imbuhnya, mengajak seluruh wajib pajak untuk proaktif.

Pada dasarnya, prinsip pelaporan menggunakan Coretax tidak jauh berbeda dengan mekanisme e-filing yang telah dikenal sebelumnya. Perbedaannya terletak pada penggunaan “mesin” atau sistem administrasi perpajakan yang kini lebih modern dan terintegrasi. “Prinsipnya sama, hanya mesinnya yang sekarang menggunakan Coretax,” pungkasnya, memberikan pemahaman bahwa inti proses pelaporan tetap familier.

Leave a Comment