Pasar emas kembali bergejolak pada hari ini, Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) yang terpantau melonjak signifikan. Tercatat sebesar Rp1.779.000 per gram, harga ini mengalami kenaikan tajam Rp17.000 dibandingkan posisi penutupan perdagangan kemarin. Kenaikan ini tentu menjadi kabar menarik bagi para investor dan pemilik emas batangan Antam di seluruh Indonesia.
Melansir informasi dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam yang memenuhi syarat untuk transaksi buyback adalah produk yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi bergengsi ini memastikan bahwa emas batangan ANTAM LM diakui secara global, sehingga harga jual kembali atau buyback-nya akan selalu mengikuti fluktuasi pergerakan harga emas dunia. Penting untuk dicatat bahwa harga buyback ini berlaku sama untuk semua pecahan berat dan tahun produksi emas Antam, memberikan konsistensi bagi para penjual.

Sebagai informasi, buyback emas sendiri merujuk pada proses transaksi di mana investor menjual kembali emas miliknya—baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan—kepada pihak penjual atau lembaga terkait. Umumnya, harga yang ditawarkan untuk buyback memang cenderung lebih rendah dibanding harga jual emas pada waktu yang sama. Namun, strategi buyback ini tetap dapat mendatangkan potensi keuntungan yang menarik, terutama jika terjadi selisih harga yang signifikan antara harga beli awal dan harga buyback yang ditawarkan saat ini.
Para pemilik emas perlu memahami bahwa transaksi buyback emas Antam juga memiliki ketentuan perpajakan. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan kepada Antam yang nilai transaksinya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk diketahui bahwa potongan PPh 22 ini akan langsung diterapkan dari total nilai buyback yang diterima, memastikan transparansi dalam setiap transaksi.
Seiring dengan perkembangan regulasi, identitas pribadi dalam transaksi emas menjadi semakin krusial. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini secara resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang akan melakukan transaksi buyback, sangat diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas mereka, khususnya NIK, demi kelancaran setiap proses yang dilakukan.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi hasil transaksi, berikut adalah simulasi perhitungan buyback emas Antam berdasarkan harga yang berlaku hari ini, Sabtu, 23 Agustus 2025, di galeri resmi Antam Logam Mulia:
Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 | Meterai | Hasil Penjualan Emas Antam Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
0,5 | Rp889.500 | 0 | 0 | Rp889.500 |
1 | Rp1.779.000 | 0 | 0 | Rp1.779.000 |
2 | Rp3.558.000 | 0 | 0 | Rp3.558.000 |
5 | Rp8.895.000 | 0 | Rp10.000 | Rp8.885.000 |
10 | Rp17.790.000 | Rp267.000 | Rp10.000 | Rp17.513.000 |
50 | Rp88.950.000 | Rp1.334.000 | Rp10.000 | Rp87.606.000 |
100 | Rp177.900.000 | Rp2.669.000 | Rp10.000 | Rp175.221.000 |
500 | Rp889.500.000 | Rp13.343.000 | Rp10.000 | Rp876.147.000 |
1.000 | Rp1.779.000.000 | Rp26.685.000 | Rp10.000 | 1.752.305.000 |
Sumber: Logam Mulia, Diolah.
: Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 23 Agustus Tembus Rp1,93 Juta per Gram
: Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 serta Buyback di Pegadaian Hari Ini Sabtu (23/8)
: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Sabtu, 23 Agustus 2025 Naik
Ringkasan
Harga buyback emas Antam pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp17.000 menjadi Rp1.779.000 per gram. Harga buyback ini berlaku untuk emas Antam bersertifikat LBMA dengan berat dan tahun produksi yang bervariasi, mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Buyback emas adalah transaksi penjualan kembali emas kepada pihak penjual atau lembaga terkait.
Penjualan kembali emas batangan Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP dan 3% bagi yang tidak. NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, sangat penting dalam transaksi buyback. Simulasi perhitungan buyback emas Antam tersedia berdasarkan harga yang berlaku di galeri resmi Antam Logam Mulia.