Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Selasa, 14 Oktober 2025 & Besaran Pajaknya

Muamalat.co.id, JAKARTA – Perdagangan emas Antam di gerai resmi Logam Mulia pada Selasa, 14 Oktober 2025, menunjukkan pergerakan signifikan. Harga buyback emas Antam hari ini tercatat melonjak, menawarkan peluang menarik bagi para pemilik logam mulia.

Pada hari ini, harga buyback emas Antam ditetapkan sebesar Rp2.209.000 per gram. Angka ini menandai kenaikan yang patut diperhatikan, yakni sebesar Rp29.000 dibandingkan posisi perdagangan kemarin. Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi investor yang berencana menjual kembali emas batangan mereka.

Di sisi lain, harga emas Antam untuk pembelian juga mengalami peningkatan. Emas Antam di Logam Mulia diperdagangkan naik tajam menjadi Rp2.360.000 per gram pada Selasa, 14 Oktober 2025, dari posisi kemarin. Pergerakan harga ini menunjukkan dinamika pasar emas yang cukup aktif, baik untuk aktivitas jual maupun beli.

Penting untuk diketahui, emas Antam yang memenuhi syarat untuk transaksi buyback adalah yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Sertifikasi ini menegaskan bahwa emas batangan ANTAM LM diakui secara global, dan harga jual kembalinya akan selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Menariknya, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memberikan konsistensi bagi para pemiliknya.

Sebagai informasi, buyback emas merupakan proses menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan, kepada penjual aslinya atau pihak lain. Meskipun harga buyback biasanya lebih rendah dari harga jual saat itu, transaksi ini tetap berpotensi mendatangkan keuntungan. Keuntungan dapat diraih apabila terdapat selisih yang besar antara harga jual emas pertama kali dan harga buyback yang berlaku saat ini.

Dalam setiap transaksi buyback, terdapat ketentuan perpajakan yang wajib dipatuhi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Besarannya adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk diingat bahwa PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Selain ketentuan pajak, identitas pelanggan juga menjadi aspek krusial. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi yang dilakukan untuk menghindari kendala.

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Selasa, 14 Oktober 2025 di Galeri Resmi:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak
0,5 gr Rp1.104.500 Rp1.104.500
1 gr Rp2.209.000 Rp2.209.000
2 gr Rp4.418.000 Rp4.418.000
5 gr Rp11.045.000 Rp165.675 Rp10.000 Rp10.869.325
10 gr Rp22.090.000 Rp331.350 Rp10.000 Rp21.748.650
1.000 gr Rp2.209.000.000 Rp33.135.000 Rp10.000 Rp2.175.855.000

Sumber: Logam Mulia

Leave a Comment