Muamalat.co.id JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memutuskan untuk memperpanjang penundaan implementasi transaksi short selling di pasar modal Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, sebuah langkah strategis yang diambil berdasarkan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini menegaskan komitmen regulator terhadap stabilitas pasar.
Sebelumnya, BEI telah menunda pelaksanaan short selling hingga tanggal 26 September 2025. Perpanjangan penundaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat OJK Nomor: S-25/D.04/2025 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2025, menggarisbawahi peran aktif OJK dalam pengawasan kebijakan bursa demi kepentingan investor.
Menanggapi kebijakan ini, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa BEI tengah dalam proses penyusunan pengumuman resmi terkait perpanjangan penundaan short selling tersebut. “Implementasi short selling ditunda berdasarkan surat OJK kepada Bursa. Pengumuman sedang kami proses,” ujarnya saat dihubungi KONTAN pada Rabu (24/9/2025), memberikan kepastian kepada publik mengenai langkah selanjutnya dari bursa.
Lebih lanjut, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa periode penundaan implementasi short selling selama enam bulan ini akan mulai berlaku efektif sejak tanggal 17 September 2025. Pernyataan ini memberikan detail krusial mengenai durasi dan awal periode kebijakan baru tersebut, menanggapi dinamika pasar saham saat ini.
Kendati demikian, perlu dicatat bahwa BEI sebelumnya telah memberikan izin kepada beberapa anggota bursa untuk melakukan pembiayaan transaksi short selling. Berdasarkan catatan KONTAN dan Pengumuman Bursa Efek Indonesia tertanggal 25 Agustus 2025, PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas telah mengantongi izin ini. Dengan demikian, meskipun kebijakan penundaan short selling diperpanjang secara umum, izin bagi kedua sekuritas tersebut telah berlaku efektif.