Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya melakukan penindakan terhadap tambang-tambang pasir ilegal di kawasan TNGM, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11). Tambang pasir ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 3 triliun.
Penindakan ini merespons laporan masyarakat dan informasi berbagai lembaga soal tambang tanpa izin di kawasan tersebut. Petugas menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu ke hilir,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, dalam keterangan resmi dikutip Selasa (4/11).
Penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi tambang ilegal di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Muntilan, Kabupaten Magelang. Aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut diketahui sudah beroperasi selama 1,5 tahun, dengan bukaan lahan seluas 6,5 hektare. Petugas juga menyebut, nilai transaksi tambang ini mencapai Rp 48 miliar.
Baca juga:
- Energi Nuklir Punya Potensi Besar di RI, Tapi Masih Terhambat Regulasi
- Pertamina NRE Gandeng Koperasi Merah Putih Sediakan PLTS untuk Nelayan
Adapun total nilai transaksi dari aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 3 triliun. Irhamni menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas, tapi tetap mengedepankan kerja sama lintas lembaga untuk menemukan solusi jangka panjang.
“Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Pemulihan Ekosistem Segera Dilakukan
Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan pasir di kawasan konservasi tidak diperbolehkan. Kawasan ini berfungsi sebagai habitat satwa dilindungi dan sumber air bagi masyarakat Jawa Tengah dan DIY.
“Kemenhut dalam hal ini Balai Taman Nasional Gunung Merapi segera melakukan pemulihan ekosistem. Pemulihan ini dimulai dengan penanaman kembali di area yang terdampak tambang ilegal,” kata Wahyudi, dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (4/11).
Wahyudi mengatakan penanaman kembali akan dimulai dari Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.