Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Satori & Heri Gunawan Diperiksa KPK, Ditahan?

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Satori dan Heri Gunawan, dua legislator aktif periode 2024-2029, terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 15 September 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut dalam keterangan resminya.

Heri Gunawan, politisi Partai Gerindra, dan Satori dari Partai NasDem, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Belum diketahui apakah keduanya akan ditahan setelah pemeriksaan hari ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan laporan masyarakat, seperti diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Sejumlah aset Satori telah disita KPK sebagai bagian dari penyelidikan. Penyitaan meliputi 15 mobil mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Mobil-mobil tersebut disita dari berbagai lokasi, termasuk Cirebon, Jawa Barat. Rinciannya meliputi 3 Toyota Fortuner, 2 Mitsubishi Pajero, 1 Toyota Camry, 2 Honda Brio, 3 Toyota Innova, 1 Toyota Yaris, 1 Mitsubishi Xpander, 1 Honda HR-V, dan 1 Toyota Alphard. Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini untuk proses pembuktian dan optimalisasi asset recovery.

KPK Periksa Wasekjen DPP PDIP Aryo Adhi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api di Jatim, Berstatus Saksi

Lebih lanjut, KPK menduga Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dari BI dan OJK. Rinciannya adalah Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial, Rp7,64 miliar dari OJK untuk kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari sumber lain. Alih-alih digunakan untuk kegiatan sosial, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta membeli mobil. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi melalui rekening anak buahnya dan setor tunai.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK (Penyuluhan Keuangan), dan Rp1,04 miliar dari sumber lain. Uang tersebut diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan bermotor, dan aset lainnya. KPK juga menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan depositonya.

Ringkasan

KPK memeriksa Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) terkait dugaan gratifikasi dan TPPU dari dana CSR BI dan OJK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari LHA PPATK dan laporan masyarakat, dengan sejumlah aset Satori, termasuk 15 mobil mewah, telah disita.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dan melakukan rekayasa transaksi perbankan. Kedua tersangka diduga menggunakan dana tersebut untuk berbagai aset, termasuk pembangunan rumah makan, pembelian tanah, dan kendaraan bermotor. KPK terus menelusuri aset-aset lain yang terkait dengan kasus ini.

Leave a Comment