Transaksi Repo Meledak! BI Catat Rekor Rp 17,5 Triliun/Hari

Bank Indonesia (BI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) tengah gencar bersinergi untuk terus memperkuat lanskap Pasar Repo, atau perjanjian penjualan dan pembelian kembali surat berharga. Upaya kolaboratif ini tidak hanya bertujuan modernisasi, tetapi juga telah membuahkan peningkatan signifikan pada aktivitas transaksi repo di Indonesia.

Statistik terbaru dari Bank Indonesia menunjukkan lonjakan luar biasa pada nilai transaksi repo, kini mencapai Rp 17,5 triliun per hari. Angka ini melonjak drastis dari hanya Rp 509 miliar per hari pada tahun 2020, menandai pertumbuhan fenomenal di pasar uang. Sejalan dengan itu, jumlah pelaku repo juga meningkat pesat, kini melibatkan 75 bank yang aktif bertransaksi.

Untuk mengakselerasi penguatan pasar repo, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengumumkan dua inisiatif strategis. Pada Senin (6/10), Bank Indonesia secara resmi meluncurkan Tri-Party Agent Repo serta memperluas penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA). “Peluncuran Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan GMRA merupakan dua inisiatif strategis untuk menjadikan pasar repo semakin modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan,” tegas Destry dalam keterangan tertulisnya.

Destry menilai, kehadiran Tri-Party Agent Repo akan memberikan kemudahan serta efisiensi dan keamanan yang lebih baik bagi bank maupun pelaku pasar nonbank dalam melakukan transaksi repo. Layanan inovatif Tri-Party Agent Repo, yang dioperasikan oleh KPEI, telah beroperasi efektif sejak 29 September 2025. Delapan bank terkemuka, termasuk Bank Mandiri, BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan BPD Jatim, turut serta sebagai pengguna jasa pada tahap awal. Dalam minggu pertama operasionalnya, KPEI berhasil memfasilitasi transaksi repo senilai Rp 70 miliar dengan tenor bervariasi antara 1 hingga 14 hari, menunjukkan potensi besar platform ini.

Sejalan dengan inisiatif tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menggarisbawahi dampak positif Tri-Party Agent Repo. Menurut Inarno, inovasi ini signifikan dalam memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan Indonesia secara keseluruhan. Ia juga mengungkapkan, OJK telah memberikan mandat penting kepada KPEI untuk memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP), tidak hanya di pasar modal, tetapi juga merambah pasar uang dan pasar valuta asing, menandai perluasan tanggung jawab yang strategis.

Inarno Djajadi juga menekankan urgensi perluasan penandatanganan GMRA. Menurutnya, langkah ini vital untuk meningkatkan interkoneksi antar pelaku repo, sekaligus menyediakan kepastian hukum, pengelolaan risiko yang lebih terstruktur, dan tata kelola yang transparan bagi seluruh partisipan pasar. Sebanyak 68 bank telah menunjukkan komitmennya dengan menandatangani GMRA, menunjukkan dukungan luas terhadap inisiatif ini. Lebih lanjut, OJK secara aktif mendorong para pelaku pasar untuk senantiasa memperbarui dan menyesuaikan dokumen GMRA mereka agar tetap relevan dengan praktik-praktik internasional terkini.

Bank Indonesia menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan untuk terus memperkuat ekosistem pasar repo sebagai pilar utama dalam upaya pendalaman pasar keuangan nasional. “Melalui pengembangan infrastruktur yang aman dan efisien, transaksi repo diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar uang dan pasar surat berharga, sekaligus memperkokoh ketahanan sistem keuangan Indonesia guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Destry Damayanti, menggarisbawahi visi jangka panjang dari upaya sinergis ini.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI), OJK, dan KPEI berkolaborasi memperkuat pasar repo, yang menunjukkan peningkatan signifikan. Nilai transaksi repo melonjak menjadi Rp 17,5 triliun per hari, meningkat pesat dari Rp 509 miliar pada tahun 2020, dengan partisipasi 75 bank.

BI meluncurkan Tri-Party Agent Repo dan memperluas penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) untuk modernisasi pasar repo. OJK menekankan pentingnya transparansi, efisiensi, dan likuiditas yang ditingkatkan oleh Tri-Party Agent Repo, serta mendorong pembaruan GMRA agar sesuai dengan praktik internasional.

Leave a Comment