KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani Genius Act, undang-undang yang mengatur aset kripto, khususnya stablecoin, pada 18 Juli 2025. Langkah ini, menurut Direktur PT Panin Asset Management, Rudiyanto, merupakan strategi Trump untuk memperkuat dominasi dolar AS di tengah gejolak geopolitik.
Dalam siaran Market Update Agustus 2025 Panin AM pada Rabu (6/8/2025), Rudiyanto menjelaskan bahwa Genius Act bertujuan untuk menarik kembali kekuatan dolar melalui pengaturan ketat terhadap stablecoin. Regulasi ini mewajibkan penerbit stablecoin untuk membuktikan bahwa setiap koin benar-benar dijamin setara dengan satu dolar AS, dan bukti tersebut harus dilaporkan secara rutin kepada pemerintah AS. Dengan kata lain, transparansi komposisi cadangan stablecoin per bulan menjadi keharusan.

Selain transparansi cadangan, Genius Act juga mengatur perpindahan atau transfer stablecoin. Meskipun salah satu keunggulan kripto adalah kemudahan transfer dana lintas batas dan waktu, undang-undang ini mewajibkan pelaporan setiap transaksi stablecoin kepada otoritas tertentu, seperti The Federal Reserve (The Fed) dan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). Hal ini tentunya akan mengurangi anonimitas transaksi kripto.
Lebih lanjut, Genius Act mengatur instrumen penjamin stablecoin. Penerbit kini diwajibkan menjaminkan cadangan mereka dalam bentuk surat utang negara AS atau US Treasury. Rudiyanto menambahkan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan permintaan terhadap US Treasury, terutama di tengah perang dagang yang menyebabkan negara-negara seperti Tiongkok dan Jepang mulai mengurangi kepemilikan obligasi AS. Dengan meningkatnya permintaan, pemerintah AS akan mendapatkan dukungan lebih kuat untuk obligasi negaranya.
Dengan demikian, Genius Act tidak hanya bertujuan untuk mengatur stablecoin, tetapi juga untuk memperkuat posisi dolar AS di pasar global dan meningkatkan permintaan terhadap obligasi pemerintah AS. Langkah ini menarik untuk diamati dampaknya terhadap pasar kripto dan perekonomian global.
Ringkasan
Genius Act, undang-undang yang mengatur aset kripto khususnya stablecoin, ditandatangani Presiden Trump pada Juli 2025. Tujuannya adalah untuk memperkuat dominasi dolar AS dengan mewajibkan transparansi cadangan stablecoin dan pelaporan rutin kepada pemerintah AS. Regulasi ini juga mengatur transfer stablecoin dan mewajibkan penggunaan surat utang negara AS sebagai jaminan.
Dengan mewajibkan transparansi dan penggunaan surat utang negara AS sebagai jaminan, Genius Act diharapkan meningkatkan permintaan terhadap obligasi pemerintah AS. Hal ini dinilai sebagai strategi untuk memperkuat posisi dolar AS di tengah gejolak geopolitik dan penurunan kepemilikan obligasi AS oleh negara lain, seperti Tiongkok dan Jepang. Dampaknya terhadap pasar kripto dan ekonomi global masih perlu diamati.