Uang Rupiah Tak Berlaku: Daftar Lengkap & Cara Tukar Terbaru!

Muamalat.co.id – Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa beberapa pecahan mata uang Rupiah resmi tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan penarikan dan pencabutan uang Rupiah lama, baik dalam bentuk kertas maupun logam, dari peredaran.

Langkah ini merupakan bagian dari pengelolaan uang Rupiah yang efisien dan modern. Faktor-faktor utama yang mendasari keputusan penarikan ini antara lain masa edar uang yang sudah cukup panjang, kondisi fisik uang yang mulai rusak, serta penggunaan teknologi keamanan baru untuk uang kertas guna mencegah pemalsuan.

Bagi Anda yang masih menyimpan uang Rupiah yang dicabut BI tersebut, Bank Indonesia memberikan kesempatan untuk menukarkannya. Proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di seluruh Indonesia. Batas waktu penukaran adalah 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi ditetapkan. Pastikan Anda segera menukarkan sebelum kesempatan ini berakhir.

Berikut adalah rincian daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku beserta batas waktu penukarannya:

Uang Kertas yang Resmi Dicabut dan Masih Dapat Ditukarkan di BI

Beberapa pecahan uang kertas lama berikut ini masih dapat ditukarkan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia:

  • Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp 1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran: 24 September 2028
  • Rp 0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 0,10 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 0,25 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 0,50 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran: 14 November 2029

Laba Bank Syariah Indonesia (BRIS) Tumbuh 10,21% pada Kuartal II-2025

Uang Kertas yang Sudah Kadaluarsa dan Tidak Dapat Ditukarkan Lagi

Pecahan uang kertas berikut sudah kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi:

  • Rp 10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran 30 April 2025
  • Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran 30 April 2025
  • Rp 500 tahun emisi 1982, batas penukaran 30 April 2025

Uang Logam yang Resmi Dicabut dan Ditarik BI

Selain uang kertas, Bank Indonesia juga telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang logam lama. Pastikan Anda menukarkannya sebelum batas waktu berikut:

  • Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran: 14 November 2029
  • Rp 500 tahun emisi 1991, batas penukaran: 1 Desember 2033
  • Rp 500 tahun emisi 1997, batas penukaran: 1 Desember 2033
  • Rp 1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran: 1 Desember 2033

BRI Telah Salurkan KPR Subsidi Rp 14,65 Triliun hingga Agustus 2025

Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut BI

Tidak hanya uang Rupiah edar biasa, Bank Indonesia juga menarik beberapa seri Uang Rupiah Khusus (URK) yang seringkali menjadi incaran para kolektor. Kesempatan penukaran URK ini juga terbatas:

  • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970, batas penukaran: 29 Agustus 2031, meliputi pecahan:
    • Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000
    • Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000
    • Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750
  • Seri Cagar Alam tahun emisi 1974 pecahan Rp 2.000, Rp 100.000, dan Rp 5.000, batas penukaran: 29 Agustus 2031.
  • Seri Cagar Alam tahun emisi 1987 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran: 29 Agustus 2031.
  • Seri Save The Children tahun emisi 1990 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran: 29 Agustus 2031.
  • Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI tahun emisi 1990 pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, dan Rp 750.000, batas penukaran: 29 Agustus 2031.
  • Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia), batas penukaran: 30 Agustus 2032.
  • Seri For The Children of The World tahun emisi 1999 pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000, batas penukaran: 31 Januari 2035.

Demikian informasi lengkap mengenai daftar uang Rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan sudah tidak berlaku, beserta batas waktu penukaran uang. Segera periksa koleksi uang lama Anda dan manfaatkan kesempatan penukaran ini di Bank Indonesia sebelum terlambat.

Tonton: BREAKING NEWS! Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Majelis Umum PBB Dukung Kemerdekaan Palestina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Daftar Lengkap Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi dan Ditarik BI”

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) secara berkala mencabut dan menarik uang Rupiah lama dari peredaran, baik kertas maupun logam. Hal ini dilakukan untuk pengelolaan uang Rupiah yang efisien, dengan pertimbangan masa edar, kondisi fisik uang, dan penggunaan teknologi keamanan terbaru.

Masyarakat yang masih menyimpan uang Rupiah yang dicabut BI dapat menukarkannya di Kantor Pusat BI Jakarta atau Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri. Batas waktu penukaran bervariasi, umumnya 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi. Daftar lengkap pecahan uang yang ditarik beserta batas waktunya tersedia dalam artikel, termasuk Uang Rupiah Khusus (URK).

Leave a Comment