UNTR Membantah: Anak Usaha Jual Solar Non-Subsidi di Bawah Harga?

Muamalat.co.id JAKARTA. PT United Tractors Tbk (UNTR) secara tegas mengonfirmasi bahwa entitas anaknya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), tidak terlibat dan tidak memperoleh keuntungan dari kasus kontrak penjualan solar non-subsidi. Perkara ini diduga terkait dengan transaksi yang dilakukan dengan harga di bawah batas terendah (bottom price) bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

Melalui keterbukaan informasi resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), UNTR menyatakan komitmennya untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga menjelaskan secara gamblang bahwa PAMA bukan merupakan pihak yang didakwa dalam kasus penjualan solar non-subsidi, seperti yang sempat menjadi isu di kalangan publik.

PAMA merupakan salah satu saksi yang keterangannya diminta oleh Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut,” jelas Ari Setiyawan, Corporate Secretary United Tractors, dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (15/10/2025).

Anak Usaha United Tractors (UNTR) Terima Suntikan Modal Rp 285 Miliar

Ari Setiyawan lebih lanjut menegaskan bahwa UNTR beserta seluruh entitas anak, termasuk PAMA, senantiasa memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dan operasionalnya tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum dan praktik bisnis yang berintegritas.

Dalam memastikan stabilitas operasional, UNTR juga menjamin bahwa seluruh kegiatan usaha emiten dan anak usahanya berjalan seperti biasa. Tidak terdapat potensi dampak keuangan yang material dari perkara ini terhadap kinerja keuangan secara keseluruhan, baik bagi UNTR maupun PAMA, sehingga memberikan ketenangan bagi para pemangku kepentingan.

Menekankan pentingnya menjaga reputasi dan kepercayaan, UNTR memandang kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya sebagai hal utama bagi keberlangsungan perusahaan. “Perusahaan dan entitas anak senantiasa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ari, menegaskan dedikasi perusahaan terhadap tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.

UNTR Bidik Akuisisi Tambang Mineral, Buka Peluang Ekspansi hingga ke Australia

 

UNTR Chart by TradingView

Ringkasan

PT United Tractors Tbk (UNTR) menegaskan bahwa anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), tidak terlibat dan tidak mengambil keuntungan dari kasus penjualan solar non-subsidi di bawah harga. PAMA hanya menjadi saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut. UNTR menghormati proses hukum yang berjalan dan menjamin seluruh kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai ketentuan.

UNTR menjamin bahwa kegiatan usaha emiten dan anak usahanya berjalan normal tanpa dampak keuangan material dari perkara ini. Perusahaan menekankan komitmen terhadap kepatuhan hukum, praktik bisnis yang berintegritas, dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk menjaga kepercayaan investor dan pemangku kepentingan.

Leave a Comment