Kasus denda perpustakaan fantastis yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) sempat menggemparkan jagat maya. Unggahan viral di media sosial, yang menyebutkan total denda mencapai Rp5 juta akibat keterlambatan pengembalian buku, memicu berbagai spekulasi dan perbincangan luas di kalangan warganet.
Menanggapi kehebohan tersebut, pihak Universitas Gadjah Mada melalui Juru Bicaranya, Made Andi Arsana, segera memberikan klarifikasi resmi. Andi Arsana membenarkan bahwa mahasiswi bersangkutan memang dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pengembalian buku dari dua fasilitas: Perpustakaan Pascasarjana UGM dan Perpustakaan Pusat UGM. Konfirmasi ini merespons langsung isu yang telah menjadi buah bibir.
Andi Arsana merincikan, denda tersebut berlaku untuk total delapan eksemplar buku perpustakaan; dua buku dari Perpustakaan Pascasarjana dan enam buku dari Perpustakaan Pusat. Angka denda yang sempat viral sebesar Rp5 juta ternyata tidak sepenuhnya akurat setelah proses penyelesaian yang dilakukan.
Secara detail, denda di Perpustakaan Pascasarjana yang semula tercatat sebesar Rp3,7 juta telah diselesaikan dengan pembayaran senilai Rp200 ribu untuk dua buku yang bersangkutan. Pembayaran ini menunjukkan adanya penyelesaian yang berbeda dari nilai denda awal yang tertera.
Tak hanya itu, denda di Perpustakaan Pusat yang melibatkan enam buku juga telah tuntas pada sore hari yang sama dengan pembayaran sukarela sebesar Rp500 ribu oleh mahasiswi tersebut. Dengan demikian, total denda yang akhirnya dibayarkan jauh di bawah angka yang viral.
Pihak perpustakaan UGM, lanjut Andi, telah berupaya melakukan komunikasi dan pemberitahuan terkait keterlambatan ini sejak Maret 2025 melalui surat elektronik (email). Upaya menghubungi nomor telepon mahasiswi juga dilakukan, namun dilaporkan tidak aktif. Hal ini menunjukkan bahwa sistem perpustakaan telah menjalankan prosedur peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Andi Arsana menekankan bahwa setiap mahasiswa memiliki akses penuh untuk memantau seluruh transaksi dan status peminjaman buku perpustakaan melalui akun SIMASTER UGM mereka. Mahasiswa juga difasilitasi dengan opsi perpanjangan peminjaman secara online melalui platform yang sama, memberikan kemudahan untuk menghindari denda.
Insiden ini sendiri bermula dari unggahan akun Instagram @tante.rempong.official, yang menampilkan video seorang mahasiswi menangis pilu setelah mengetahui tagihan denda perpustakaannya mencapai nominal jutaan rupiah. Unggahan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa total denda akumulatif dari Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat UGM dapat mencapai Rp5 juta, sebelum akhirnya diklarifikasi oleh pihak universitas.
Ringkasan
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengklarifikasi viralnya kasus denda perpustakaan seorang mahasiswi yang mencapai Rp5 juta. Pihak UGM membenarkan adanya denda keterlambatan pengembalian buku dari Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat, namun angka yang beredar tidak sepenuhnya akurat.
Setelah penyelesaian, denda Perpustakaan Pascasarjana diselesaikan dengan pembayaran Rp200 ribu, sementara denda Perpustakaan Pusat dibayarkan secara sukarela sebesar Rp500 ribu. Pihak perpustakaan UGM telah berusaha memberitahukan keterlambatan sejak Maret melalui email dan berupaya menghubungi nomor telepon mahasiswi, serta mahasiswa memiliki akses memantau pinjaman dan memperpanjang buku secara online.