WEGE Digugat PKPU: Saham Anak Usaha Wijaya Karya Terjun Bebas!

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE), anak usaha dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), saat ini tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkembangan ini menjadi sorotan di tengah kondisi pasar dan operasional perusahaan.

Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan pada Sabtu (11/10/2025), terungkap bahwa gugatan PKPU terhadap Wika Gedung tersebut telah resmi dilayangkan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Perkara ini berpotensi memengaruhi langkah strategis perusahaan ke depannya.

Secara keseluruhan, terdapat empat perkara PKPU yang diajukan terhadap WEGE di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara pertama dengan nomor registrasi 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh tiga pihak pemohon, yakni PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.

Selanjutnya, gugatan kedua terdaftar dengan nomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Mitra Selaras Hutama Energi bersama CV Sinar Abadi Mandiri. Sementara itu, perkara ketiga yang tercatat memiliki nomor registrasi 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dilayangkan oleh PT Dikara Guna Raksa sebagai pemohon tunggal.

Melengkapi daftar gugatan, perkara keempat dengan nomor registrasi 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Sirius Digital Solusindo. Keempat gugatan ini menunjukkan tantangan substansial yang harus dihadapi oleh Wika Gedung.

Meskipun gugatan telah terdaftar, manajemen Wika Gedung menyatakan bahwa hingga saat surat pemberitahuan keterbukaan informasi ini dibuat, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Situasi ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berada di tahap awal.

Manajemen menegaskan, apabila relaas tersebut telah diterima, perseroan akan segera melakukan verifikasi mendalam terhadap nilai serta dasar klaim yang diajukan. Proses ini akan menjadi langkah awal sebelum WEGE memberikan tanggapan resmi di forum hukum yang berlaku. Selain itu, manajemen juga memastikan bahwa gugatan ini untuk saat ini belum menimbulkan dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Sebagai informasi, Wika Gedung (WEGE) merupakan anak usaha utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., dengan kepemilikan saham induk sebesar 69,30%. Di lantai bursa, saham WEGE menunjukkan performa kurang positif pada perdagangan Jumat (10/10), ditutup terkoreksi 4,17% ke level Rp69. Dalam sepekan terakhir, harga saham WEGE tercatat telah merosot sebesar 2,82%.

Kondisi ini menambah daftar tantangan bagi Grup WIKA, mengingat induknya, saham WIKA, telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025. Sanksi suspensi ini diberlakukan akibat penundaan pembayaran pelunasan obligasi dan pokok sukuk yang dilakukan oleh Wijaya Karya.

Ringkasan

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE), anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), menghadapi empat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan-gugatan ini diajukan oleh beberapa pihak, termasuk PT Maha Akbar Sejahtera, PT Mitra Selaras Hutama Energi, dan PT Dikara Guna Raksa, dengan nomor registrasi perkara yang berbeda-beda.

Manajemen WEGE menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan dan akan melakukan verifikasi klaim setelah menerimanya. Meskipun demikian, manajemen memastikan bahwa gugatan PKPU belum berdampak langsung pada operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha. Saham WEGE mengalami penurunan, sementara saham induknya, WIKA, telah disuspensi oleh BEI sejak Februari 2025.

Leave a Comment