Muamalat.co.id JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kembali menjadi sorotan pasar setelah mengumumkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap salah satu anak usahanya. Informasi penting ini disampaikan WIKA melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), memperbarui dinamika terkini dalam lingkup perseroan.
Anak usaha yang menjadi objek permohonan PKPU tersebut adalah PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), sebuah entitas kunci dalam portofolio bisnis grup. Permohonan PKPU ini menambah daftar tantangan hukum yang harus dihadapi oleh perusahaan konstruksi pelat merah tersebut.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin alias Emin, menjelaskan bahwa WIKON secara resmi menerima permohonan PKPU tersebut pada tanggal 10 November 2025. Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst sejak tanggal 6 November 2025, menandai dimulainya proses hukum yang berpotensi panjang.
Menindaklanjuti permohonan PKPU ini, Emin menambahkan bahwa sidang pertama akan diselenggarakan pada tanggal 20 November 2025. Sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana nasib kelangsungan usaha WIKON akan mulai dibahas. Meskipun demikian, pihak WIKA menegaskan bahwa adanya permohonan PKPU ini “tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” sebuah pernyataan yang bertujuan menenangkan investor dan pasar.
Perlu dicatat, ini bukanlah kali pertama WIKON menghadapi gugatan PKPU. Sebelumnya, pada tanggal 29 Agustus 2025, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi juga sempat menerima gugatan PKPU dari PT Dharma Sarana Sejahtera. Gugatan tersebut didaftarkan dengan register Perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, menunjukkan adanya pola tantangan hukum terkait pembayaran utang yang dihadapi anak perusahaan konstruksi ini.
Wijaya Karya (WIKA) Catat Rugi Rp3,21 Triliun per Kuartal III 2025, Ada Peran Whoosh?
Ini Kata Wika Beton (WTON) Soal Gugatan PKPU Rp 1,25 Miliar terhadap Anak Usaha
Ringkasan
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kembali menjadi perhatian setelah anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan ini terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst sejak 6 November 2025.
Sidang pertama terkait PKPU ini akan diadakan pada 20 November 2025. Sebelumnya, WIKON juga pernah menghadapi gugatan PKPU dari PT Dharma Sarana Sejahtera pada Agustus 2025. Pihak WIKA menyatakan bahwa PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional perseroan.