WSKT: Anak Usaha Kembali Restrukturisasi Utang, Tenggat Kredit Diperpanjang

Muamalat.co.id – JAKARTA. Langkah restrukturisasi utang kembali diambil oleh salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Kali ini, PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) berhasil mengamankan persetujuan perpanjangan jangka waktu kredit, sebuah upaya strategis untuk memperkuat posisi keuangannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterbukaan informasi tanggal 27 Agustus 2025, WFPR memiliki keterkaitan erat dalam struktur korporasi. Perusahaan ini merupakan entitas anak dari PT Waskita Karya Realty (WSKR) dengan kepemilikan saham mencapai 90%. Sementara itu, WSKR sendiri adalah anak perusahaan dari induknya, WSKT, dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 99,99%.

Ermy Puspa Yunita, selaku Sekretaris Perusahaan WSKT, menjelaskan bahwa WFPR telah menuntaskan penandatanganan dua perjanjian fasilitas kredit dengan PT BPR Intidana Sukses Makmur (Intidana). Perjanjian-perjanjian ini menjadi dasar dari proses restrukturisasi yang dilakukan.

Fasilitas kredit pertama adalah Akta Perjanjian Kredit Nomor 153 yang ditandatangani pada 22 Desember 2022 dengan plafon awal sebesar Rp 10 miliar. Perjanjian ini kemudian diubah terakhir kali melalui Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 198 pada 23 Desember 2024, yang menurunkan plafon menjadi Rp 8 miliar.

Adapun fasilitas kredit kedua, lanjut Ermy, adalah Akta Perjanjian Kredit Nomor 171 tanggal 24 Februari 2023 dengan plafon Rp 5 miliar. Perjanjian kedua ini juga telah mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 125 pada 18 Februari 2025, dengan nilai plafon yang tetap Rp 5 miliar.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, WFPR menerima konfirmasi resmi mengenai penandatanganan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit. Konfirmasi ini disampaikan melalui e-mail dengan nomor surat 62002/ISM/ADDPK-KMKDL/082025 pada tanggal 26 Desember 2025.

Restrukturisasi utang ini membawa beberapa poin penting yang akan sangat memengaruhi kondisi keuangan WFPR. Pertama, terjadi perpanjangan signifikan pada jangka waktu kredit, kini berlaku hingga Desember 2029. Selain itu, suku bunga juga mengalami penyesuaian: 13% untuk bulan ke-1 hingga ke-12, dan 14% dari bulan ke-13 sampai ke-54 setelah proses restrukturisasi ini efektif.

Kedua, skema pembayaran pokok kredit diubah secara fundamental. Yang semula harus dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo, kini dipecah menjadi pembayaran per triwulan. Pembayaran ini dijadwalkan akan dimulai dari triwulan ketiga tahun 2025 dan berlanjut hingga triwulan keempat tahun 2029.

“Dengan implementasi restrukturisasi utang ini, manajemen berharap dapat secara signifikan memperbaiki posisi likuiditas perseroan, memperkuat arus kas operasional, serta menjamin keberlangsungan usaha WFPR dalam jangka panjang,” pungkas Ermy, menegaskan optimisme perusahaan terhadap dampak positif kebijakan ini.

Ringkasan

Anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT), yaitu PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR), melakukan restrukturisasi utang dengan PT BPR Intidana Sukses Makmur (Intidana). Restrukturisasi ini mencakup dua perjanjian fasilitas kredit yang sebelumnya telah ada dan ditandatangani.

Restrukturisasi utang ini menghasilkan perpanjangan jangka waktu kredit hingga Desember 2029, penyesuaian suku bunga, dan perubahan skema pembayaran pokok kredit menjadi per triwulan. Diharapkan restrukturisasi ini dapat memperbaiki likuiditas perusahaan, memperkuat arus kas operasional, serta menjamin keberlangsungan usaha WFPR.

Leave a Comment