Muamalat.co.id JAKARTA. Babak baru pengelolaan sumber daya alam Indonesia kini melibatkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Pemerintah telah menerbitkan payung hukum yang mengatur detail pelaksanaan dan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan penting ini, yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025, mewajibkan setiap ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang untuk memiliki Badan Usaha (BU). Lebih lanjut, ormas tersebut harus memiliki saham mayoritas, minimal 67%, dalam BU tersebut.
Lantas, apa saja detail yang perlu diperhatikan terkait pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2025? Pasal 23 menjabarkan persyaratan yang harus dipenuhi.
Chemstar Indonesia (CHEM) Ungkap Strategi Bisnis Energi di Tengah Kompetisi Ketat
Bagi Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Administratif, meliputi:
- Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) persekutuan modal;
- Saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;
- Dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan;
- Dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; dan
- Merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. Teknis, meliputi:
- Memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
- Perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
c. Pernyataan komitmen, meliputi:
- Kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
- Tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
- Tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain;
- Menjamin komposisi kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP; dan
- Melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, baru dua ormas keagamaan yang telah mendapatkan izin untuk mengelola tambang, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
NU telah memperoleh izin untuk mengelola tambang batubara di bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur, dengan luas mencapai sekitar 26.000 hektare. Sebuah lahan yang sangat potensial.
Sementara itu, Muhammadiyah masih menantikan keputusan dari Kementerian ESDM terkait tambang mana yang akan diberikan. Keputusan ini tentu sangat dinantikan oleh Muhammadiyah untuk segera berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 sebagai turunan dari PP Nomor 39 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Peraturan ini mewajibkan ormas yang ingin mengelola tambang untuk memiliki Badan Usaha (BU) dengan kepemilikan saham mayoritas minimal 67%. Persyaratan administratif, teknis, dan komitmen lainnya juga harus dipenuhi untuk mendapatkan izin.
Hingga saat ini, baru dua ormas yang telah mendapatkan izin, yaitu NU yang memperoleh izin mengelola tambang batubara di Kalimantan Timur. Sementara itu, Muhammadiyah masih menunggu keputusan Kementerian ESDM terkait penugasan tambang. Kedua ormas ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.