Jakarta, IDN Times – Wacana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terus bergulir. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan sistem ini dan menargetkan implementasinya mulai tahun 2026. Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?
Sistem single salary bertujuan untuk menyederhanakan dan mentransformasi skema penggajian ASN. Alih-alih berbagai komponen penghasilan yang terpisah, semuanya akan disatukan menjadi satu jenis gaji yang diharapkan lebih transparan dan adil.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengakui bahwa pihaknya belum menerima detail lengkap mengenai rencana tersebut. Pembahasan mengenai implementasi gaji tunggal ASN saat ini masih berada di tahap koordinasi antara BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Belum, saya belum tahu (penerapan gaji tunggal ASN pada 2026). Saat ini, progresnya masih di BKN dan Kemenpan-RB. Nanti, setelah selesai, baru akan dibahas di Kemenkeu,” jelas Luky kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Menanggapi pertanyaan mengenai potensi penerapan sistem gaji tunggal pada tahun 2026, Luky memilih untuk tidak berspekulasi. “Kita belum mau berandai-andai. Nanti kita lihat dulu hasil pembahasannya seperti apa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan optimisme bahwa single salary dapat mulai diterapkan tahun depan. Sistem ini, yang menggabungkan berbagai komponen penghasilan PNS menjadi satu, diharapkan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan gaji ASN.
Zudan menambahkan bahwa BKN terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi yang diperlukan. “Kita terus membahas dan mengoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian/lembaga lainnya. Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ujarnya.
Namun, Zudan menekankan bahwa penerapan gaji tunggal membutuhkan persiapan yang matang dan keputusan yang disepakati bersama oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait. “Tentu ini butuh persiapan yang matang, dan keputusan ini harus kita ambil bersama,” tegasnya.
Lantas, bagaimana sistem single salary ini akan bekerja? Nantinya, gaji akan dihitung sebagai satu komponen yang mencakup tunjangan, dengan nilai sekitar 75 persen dari total penghasilan sebelumnya. Skema ini dipandang lebih sederhana dan adil bagi ASN, baik yang masih aktif maupun pensiunan, karena menggantikan model lama yang memisahkan berbagai jenis tunjangan.
Gagasan mengenai sistem gaji tunggal ini sebenarnya telah lama digaungkan. Korpri, misalnya, telah menyampaikan aspirasi ini sejak 10 tahun lalu. Organisasi tersebut berharap Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan dalam jumlah yang memadai. Sementara itu, publik masih menunggu kepastian mengenai realisasi kenaikan gaji PNS 2026.
Ringkasan
Wacana penerapan single salary untuk ASN, termasuk PNS dan PPPK, terus bergulir dan ditargetkan mulai diterapkan tahun 2026 oleh BKN. Sistem ini bertujuan menyederhanakan skema penggajian ASN menjadi satu jenis gaji yang lebih transparan dan adil, menggabungkan berbagai komponen penghasilan yang terpisah.
Kemenkeu menyatakan belum menerima detail lengkap mengenai rencana tersebut dan pembahasannya masih di tahap koordinasi antara BKN dan Kemenpan-RB. Kepala BKN optimis sistem ini dapat diterapkan tahun depan, namun membutuhkan persiapan matang dan kesepakatan bersama. Sistem ini akan menghitung gaji sebagai satu komponen yang mencakup tunjangan sekitar 75 persen dari total penghasilan sebelumnya.