Muamalat.co.id – Rencana penerapan single salary atau gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 masih menjadi teka-teki. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum terlibat dalam pembahasan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hal ini.
Meskipun informasi yang beredar menyebutkan bahwa single salary ditargetkan untuk diterapkan pada tahun 2026 dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh tiga kementerian tersebut, Kemenkeu memberikan klarifikasi.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail dan belum ikut serta dalam pembahasan rencana penerapan single salary untuk tahun depan. “Belum (diterapkan tahun depan). Saya belum tahu tuh,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11).
Menurut Luky, pembahasan saat ini masih difokuskan di BKN dan Kementerian PANRB. Konsep gaji PNS perlu dimatangkan terlebih dahulu di kedua instansi tersebut sebelum dilibatkan Kemenkeu.
Lebih lanjut, Luky menjelaskan bahwa Kemenkeu akan menelaah secara detail proposal yang diajukan oleh BKN dan Kementerian PANRB setelah konsep single salary rampung. “BKN dan Kemenpan dulu (yang bahas). Nanti kalau sudah selesai baru ke Kemenkeu. Kalau gaji itu Menpan sama BKN,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kesiapan anggaran dan kemungkinan penerapan single salary pada tahun depan, Luky belum dapat memberikan kepastian. Pihaknya perlu melihat proposal secara komprehensif terlebih dahulu. “Kita lihat dulu. Bukan soal siap enggak siap (anggarannya). Kita lihat dulu seperti apa hasilnya,” ungkapnya.
“Ya enggak tahu, kita lihat dulu proposalnya seperti apa,” imbuhnya, menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan di tahun 2026.
Tarif Tol Trans Sumatera ke 10 Kota Rute Utama 2025, Cocok untuk Panduan Libur Akhir Tahun
Rencana single salary sebenarnya bukanlah isu baru. Skema ini bahkan sempat direncanakan untuk masuk dalam pembahasan RUU ASN pada awal Mei 2013. Namun, hingga RUU ASN disahkan, tidak ada perubahan signifikan dalam skema penggajian ASN atau PNS.
Oleh karena itu, Luky menekankan pentingnya meninjau proposal secara mendalam sebelum mengambil keputusan. Ia enggan berspekulasi mengenai single salary sebelum melihat bentuk konkretnya. “Kan belum tahu jadi konkretnya seperti apa. Nanti kita lihat dulu. Saya nggak mau berandai andai dari sekarang. Nanti kita lihat dulu seperti apa,” pungkasnya.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum terlibat dalam pembahasan rencana penerapan single salary bagi PNS yang ditargetkan pada tahun 2026. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menegaskan bahwa pembahasan saat ini masih difokuskan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
Kemenkeu akan menelaah proposal yang diajukan BKN dan Kementerian PANRB setelah konsep single salary rampung. Luky belum dapat memberikan kepastian mengenai kesiapan anggaran dan kemungkinan penerapan tahun depan, karena pihaknya perlu melihat proposal secara komprehensif terlebih dahulu. Rencana single salary bukanlah isu baru dan sempat direncanakan masuk pembahasan RUU ASN pada 2013.