Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk membekukan Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea dan Cukai alias DJBC. Apa alasannya?
Purbaya menjelaskan langkah penertiban internal Ditjen Bea dan Cukai merupakan urgensi untuk meningkatkan proses pengawasan dan layanan kepabeanan. Ada sejumlah persoalan yang membelit DJBC seperti dugaan praktik manipulasi transaksi under-invoicing hingga masuknya barang ilegal.
“Ada under-invoicing ekspor yang nilainya lebih rendah. Ada juga barang yang ilegal masuk tetapi tidak ketahuan,” kata dia di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (27/11).
Menkeu Purbaya menyampaikan ada juga temuan dari investigasi internal terkait ketidaksesuaian data perdagangan antara Indonesia, Cina, dan Singapura.
Ada praktik barang dari Cina dikirim terlebih dulu ke Singapura sebelum masuk ke Indonesia. Hal ini menyebabkan data ekspor Cina ke Indonesia tidak selalu muncul secara langsung, karena sebagian tercatat sebagai ekspor ke Singapura.
Temuan itu membuat data ekspor Cina ke Indonesia terlihat janggal. Namun, jika data ekspor Cina ke Singapura digabung dengan catatan dari Singapura ke Indonesia hasilnya akan mendekati data impor Indonesia.
“Kelihatannya itu yang terjadi. Dan akan kami investigasi untuk semua jenis ekspor, apakah seperti itu? Atau apakah ada penggelapan? Ini masih kita kerjakan manual,” ujar eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Purbaya menekankan bakal memakai AI dalam waktu dekat agar pemeriksaan berlangsung lebih cepat dan akurat.
Terkait rencana membekukan DJBC, Kemenkeu akan merujuk model pengelolaan kebijakan masa Orde Baru. Saat itu, pemerintah mengalihkan fungsi kepabeanan kepada Société Générale de Surveillance (SGS) asal Swiss.
Kendati begitu, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak menyerahkan operasional bea dan cukai kepada pihak luar. Ia tetap berharap pemerintah dapat menjalankan fungsi Bea Cukai secara internal dengan sejumlah perbaikan yang signifikan.
“Jadi teman-teman saya di Bea Cukai, staf, saya peringatkan itu dan mereka amat semangat untuk memperbaiki bersama-sama,” kata Purbaya.
Menkeu Purbaya memberikan tenggat waktu setahun bagi DJBC untuk membenahi masalah di dalam tubuh instansi. “Harus diperbaiki dengan serius. Saya bilang ke mereka bahwa saya sudah minta waktu ke Presiden (Prabowo Subianto) satu tahun untuk tidak diganggu dulu, biar saya bereskan dan perbaiki Bea Cukai,” ujar Purbaya.