Muamalat.co.id JAKARTA. Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dengan tegas membantah tudingan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab utama bencana ekologi di Sumatera. Bantahan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai aspirasi publik yang menyoroti dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan.
Anwar Lawden, Direktur & Sekretaris Perusahaan Toba Pulp Lestari, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dilakukan INRU telah melalui proses penilaian ketat. Penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) dilakukan oleh pihak ketiga independen untuk memastikan keberlanjutan dan minimnya dampak negatif terhadap lingkungan.
Lebih lanjut, Anwar Lawden merinci bahwa dari total areal konsesi seluas 167.912 Ha, INRU hanya mengembangkan tanaman eucalyptus di area sekitar 46.000 Ha. Sisanya, menurutnya, dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pelestarian alam.
Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan Pengambilalihan Perusahaan oleh Allied Hill Limited
“Kami menghormati penyampaian aspirasi publik, namun kami berharap informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” ungkap Anwar Lawden dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Senin, 1 Desember 2025. Pernyataan ini menekankan pentingnya informasi yang berimbang dan berbasis fakta dalam diskusi publik terkait isu lingkungan.
Berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022–2023, Toba Pulp Lestari dinyatakan “TAAT” dalam mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Hasil audit ini menjadi bukti komitmen INRU dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan.
Anwar Lawden juga menegaskan bahwa INRU melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam area konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap langkah operasional perusahaan telah melalui perencanaan dan persetujuan yang ketat.
“Jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama satu bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal,” jelasnya. Dengan demikian, INRU berupaya untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar area operasional.
Ringkasan
Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) membantah tudingan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab utama bencana ekologi di Sumatera. Direktur & Sekretaris Perusahaan, Anwar Lawden, menyatakan bahwa seluruh kegiatan HTI INRU telah melalui penilaian ketat, termasuk penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga independen.
INRU mengklaim bahwa dari total konsesi 167.912 Ha, hanya sekitar 46.000 Ha yang digunakan untuk tanaman eucalyptus, dan sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. Hasil audit KLHK periode 2022-2023 juga menyatakan Toba Pulp Lestari “TAAT” dalam mematuhi regulasi lingkungan, dan operasional pemanenan serta penanaman kembali dilakukan sesuai dengan tata ruang dan rencana kerja yang ditetapkan pemerintah.