Muamalat.co.id DENPASAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi pengembangan aset digital di Indonesia.
Setelah mencapai tonggak penting berupa kelulusan tiga model bisnis tokenisasi meliputi emas, properti, dan obligasi pemerintah, OJK kini bersiap memperkuat tata kelola melalui pengembangan kerangka regulasi tokenisasi yang adaptif dan inklusif.
“Berdasarkan keberhasilan model bisnis skala kecil tadi, OJK kini menyiapkan kerangka regulasi untuk tokenisasi agar dapat dioptimalkan sebagai alat yang kuat untuk memperdalam pasar,” terang Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025, Bali, Selasa (2/12/2025).
Tahun ini, sejumlah inovator berhasil lulus dari uji coba sandbox melalui model tokenisasi berbasis emas dan obligasi pemerintah. Keberhasilan tersebut menunjukkan semakin matangnya ekosistem tokenisasi di Indonesia serta tingginya minat investor, terutama karena tokenisasi menawarkan kepemilikan fraksional dan batas investasi yang lebih rendah.
OJK Catat Persentase Order Investor Institusi di Pasar Kripto Domestik Masih Kecil
Di saat yang sama, sektor fintech nasional tetap menunjukkan ketahanan. Segmen fintech, terutama peer-to-peer (P2P) lending, terus berkembang pesat. Sementara itu, secara akumulasi sepanjang 10 bulan pertama tahun 2025 transaksi kripto juga mencapai Rp 409,56 triliun.
OJK menegaskan bahwa pengembangan tokenisasi akan dijalankan dengan mengacu pada tiga prinsip utama, yaitu perlindungan konsumen, stabilitas pasar, dan inovasi yang bertanggung jawab.
Pun tren tokenisasi tidak hanya berlangsung di Indonesia. Studi terbaru menunjukkan lebih dari 560 juta orang di dunia kini menggunakan aset kripto dan mata uang digital, dengan sebagian besar berada di Asia.
Laporan BCG dan Ripple (2025) memperkirakan nilai pasar aset yang ditokenisasi akan melesat dari US$ 0,6 triliun menjadi US$ 18,9 triliun pada 2033. Asia Pasifik diprediksi memimpin pertumbuhan tersebut dengan proyeksi CAGR lebih dari 21% pada periode 2025–2030.
Di tengah perkembangan ini, Asia juga tercatat sebagai wilayah dengan adopsi tertinggi terhadap layanan keuangan digital, termasuk aset kripto, stablecoin, dan decentralized finance (DeFi).
Aset Kripto Masih Hadapi Tekanan, Jumlah Investor Institusi Masih Tetap Tumbuh
OJK menyatakan bahwa Indonesia berada pada jalur yang tepat berkat langkah proaktif melalui sandbox dan persiapan regulasi. Tokenisasi dinilai mampu menjadi alat penting untuk memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas, menarik modal baru, dan memperluas akses pembiayaan.
“Kami memahami bahwa menahan inovasi melalui regulasi yang terlalu ketat justru kontraproduktif. Oleh karena itu, pendekatan kami adalah mendorong inovasi secara bertanggung jawab dan terkontrol,” pungkasnya.