IPO Makin Adil! Investor Ritel Kini Setara Institusi di Penjatahan Saham

Muamalat.co.id JAKARTA. Kabar baik bagi investor ritel! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan baru yang merevolusi alokasi penjatahan efek dalam penawaran umum saham perdana (IPO). Revisi ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25 Tahun 2025, yang menggantikan SEOJK 15/2020. Lalu, apa saja perubahan penting yang perlu Anda ketahui?

Perubahan paling signifikan dan menggembirakan adalah peningkatan rasio alokasi untuk investor ritel. Kini, porsi yang dialokasikan untuk investor ritel setara dengan investor non-ritel, dengan rasio 1:1. Ini adalah peningkatan besar dibandingkan aturan sebelumnya yang memberikan rasio 1:2, di mana ritel hanya mendapatkan satu bagian sementara non-ritel mendapatkan dua bagian. Dengan kata lain, kesempatan investor ritel untuk mendapatkan saham IPO semakin besar!

Selain perubahan rasio alokasi, OJK juga melakukan penyesuaian pada penggolongan penawaran umum berdasarkan nilai emisi. Klasifikasi emiten kini diperluas menjadi lima golongan, yang bertujuan untuk memberikan keadilan dan proporsionalitas yang lebih baik.

Berikut adalah penggolongan emiten berdasarkan nilai emisi IPO:

* Golongan I: Sampai dengan Rp 100 miliar
* Golongan II: Di atas Rp 100 miliar hingga Rp 250 miliar
* Golongan III: Di atas Rp 250 miliar hingga Rp 500 miliar
* Golongan IV: Di atas Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun
* Golongan V: Di atas Rp 1 triliun

Implikasi dari penggolongan baru ini adalah penyesuaian persentase minimum alokasi untuk penjatahan terpusat (pooling). Aturan yang lebih ketat diberlakukan untuk emisi dengan nilai kecil, memastikan ketersediaan saham bagi investor yang lebih luas.

Berikut rincian persentase minimum alokasi untuk penjatahan terpusat berdasarkan golongan emisi:

* Golongan I: Minimal 20% atau Rp 10 miliar (jika nilai IPO di bawah Rp 10 miliar, maka seluruhnya atau 100% dialokasikan untuk penjatahan terpusat).
* Golongan II: Minimal 15% atau Rp 20 miliar
* Golongan III: Minimal 10% atau Rp 37,5 miliar
* Golongan IV: Minimal 5% atau Rp 50 miliar
* Golongan V: Minimal 2,5% atau Rp 75 miliar

Untuk mencegah dominasi investor tertentu dalam proses pooling, OJK juga memberlakukan batasan jumlah pesanan. Total nilai pesanan dari satu calon pemodal, secara kumulatif, tidak boleh melebihi 10% dari nilai keseluruhan efek yang ditawarkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesempatan bagi semua investor yang berminat.

Tidak hanya itu, aturan baru ini juga memperketat lapisan kepatuhan (compliance) bagi Penjamin Emisi Efek. Mereka kini wajib melakukan uji tuntas (due diligence) yang lebih mendalam terhadap pemodal Penjatahan Pasti.

Penjamin Emisi Efek juga memiliki kewajiban untuk memastikan kemampuan keuangan pemodal. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan rekening koran atau dokumen kepemilikan aset likuid minimal 3 bulan terakhir. Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko gagal bayar dan menjaga stabilitas pasar modal.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru melalui SEOJK Nomor 25 Tahun 2025 yang merevisi alokasi penjatahan saham IPO. Perubahan paling signifikan adalah peningkatan rasio alokasi untuk investor ritel menjadi setara dengan investor non-ritel, yaitu 1:1. Selain itu, dilakukan penyesuaian penggolongan penawaran umum berdasarkan nilai emisi menjadi lima golongan untuk keadilan dan proporsionalitas.

Aturan baru ini juga menetapkan persentase minimum alokasi untuk penjatahan terpusat (pooling) yang disesuaikan berdasarkan golongan emisi, dengan batasan jumlah pesanan maksimal 10% dari total nilai efek. Selain itu, Penjamin Emisi Efek wajib melakukan uji tuntas yang lebih mendalam terhadap pemodal Penjatahan Pasti dan memastikan kemampuan keuangan pemodal untuk meminimalisir risiko gagal bayar.

Leave a Comment