KPK Panggil Lagi Heri Gunawan & Satori, Kasus Korupsi CSR BI-OJK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memanggil Heri Gunawan dan Satori, dua mantan Anggota Komisi XI DPR RI yang kini berstatus tersangka. Keduanya hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 September 2025. Tak hanya mereka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dolfie Onthniel Frederic Palit, Anggota DPR-RI Komisi XI, dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Heri Gunawan dan Satori telah lebih dulu diperiksa pada 1 September 2025. Juru Bicara KPK, Budi, membenarkan agenda pemeriksaan terkini. “KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (15/9/2025). Budi menambahkan bahwa detail materi yang didalami masih belum dapat dirincikan hingga proses pemeriksaan rampung.

Heri Gunawan dan Satori, yang pernah menjabat sebagai Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh BI dan OJK. Investigasi KPK mengungkap adanya penyalahgunaan dana yang masif dan terstruktur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana ini seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, namun justru diduga diselewengkan untuk memperkaya diri.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (7/8/2025), menjelaskan modus operandi Heri Gunawan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Heri Gunawan diduga memindahkan seluruh uang yang diterimanya melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Untuk mengaburkan jejak transaksi, ia kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. Dana hasil korupsi ini lantas digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga mengakuisisi berbagai kendaraan roda empat.

Serupa dengan Heri Gunawan, Satori juga terbukti menerima total Rp12,52 miliar. Sumber dana ini meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Satori diduga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya, termasuk deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset pribadi lainnya. Bahkan, Satori melakukan rekayasa perbankan dengan meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito miliknya, sehingga pencairan tidak dapat teridentifikasi di rekening koran, sebuah upaya jelas untuk menyembunyikan jejak kejahatannya.

Atas serangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

Ringkasan

KPK kembali memeriksa Heri Gunawan dan Satori, mantan anggota Komisi XI DPR RI, terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap masing-masing Rp15,86 miliar dan Rp12,52 miliar, yang berasal dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dolfie Onthniel Frederic Palit, anggota Komisi XI DPR RI.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program sosial, namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pembelian aset, dan rekayasa perbankan untuk mengaburkan jejak transaksi. Keduanya disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Leave a Comment