Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Jumat 19 Sept 2025 + Pajak

Muamalat.co.id, JAKARTA – Kabar terbaru bagi para pemilik aset emas Antam. Pada perdagangan hari ini, Jumat (19/9/2025), harga buyback emas Antam di gerai resmi Logam Mulia terpantau mengalami penurunan. Tercatat sebesar Rp1.937.000 per gram, nilai ini merosot Rp8.000 dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya. Penurunan ini tentu menjadi perhatian bagi mereka yang berencana untuk menjual kembali investasi emas mereka.

Perlu diketahui bahwa emas Antam yang diterima untuk transaksi buyback adalah emas yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan langsung oleh perusahaan. Sertifikasi ini menjamin bahwa emas batangan ANTAM LM diakui secara global, memastikan kualitas dan keasliannya. Selain itu, harga jual kembali emas ini mengikuti pergerakan harga emas dunia, dan berlaku sama untuk semua pecahan serta tahun produksi, memberikan konsistensi bagi investor.

Secara sederhana, buyback emas didefinisikan sebagai transaksi menjual kembali emas—baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan—kepada pihak yang menerbitkannya atau penyedia jasa. Meskipun harga buyback umumnya dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu, potensi keuntungan tetap ada. Investor dapat meraup profit apabila terdapat selisih yang signifikan antara harga beli awal dan harga buyback saat penjualan dilakukan.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 19 September Turun ke Rp2,09 Juta per Gram di Gerai Resmi

Penting bagi investor untuk memahami implikasi pajak dalam transaksi buyback. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

BACA JUGA: Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian Hari Ini Jumat, 19 September 2025

Selain ketentuan pajak, kelengkapan dokumen identitas juga menjadi prasyarat penting. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi buyback guna kelancaran proses.

Berikut adalah simulasi buyback emas Antam berdasarkan harga hari ini, Jumat, 18 September 2025, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia, lengkap dengan perhitungan PPh 22 dan biaya meterai:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak
0,5 gr Rp968.500 Rp968.500
1 gr Rp1.937.000 Rp1.937.000
2 gr Rp3.874.000 Rp3.874.000
5 gr Rp9.685.000 Rp10.000 Rp9.675.000
10 gr Rp19.370.000 Rp291.000 Rp10.000 Rp19.069.000
50 gr Rp96.850.000 Rp1.453.000 Rp10.000 Rp95.387.000
100 gr Rp193.700.000 Rp2.906.000 Rp10.000 Rp190.784.000
500 gr Rp968.500.000 Rp14.528.000 Rp10.000 Rp953.962.000
1.000 gr Rp1.937.000.000 Rp29.055.000 Rp10.000 Rp1.907.935.000

Sumber: Logam Mulia

BACA JUGA: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Jumat, 19 September 2025

Ringkasan

Pada hari Jumat, 19 September 2025, harga buyback emas Antam mengalami penurunan menjadi Rp1.937.000 per gram. Emas yang diterima untuk buyback harus bersertifikat LBMA dan harga mengikuti pergerakan harga emas dunia. Buyback emas adalah transaksi penjualan kembali emas kepada penerbit atau penyedia jasa, di mana harga umumnya lebih rendah dari harga jual.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. NIK kini berfungsi sebagai NPWP, sehingga pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas. Simulasi buyback emas Antam beserta perhitungan pajak dan biaya meterai juga disertakan.

Leave a Comment