Dian Swastatika (DSSA) lunasi obligasi dan sukuk yang jatuh tempo, segini nilainya

Muamalat.co.id JAKARTA. Emiten Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mengumumkan transaksi pelunasan pokok atau pengembalian dana serta pembayaran bunga atau imbal hasil dari surat utang yang diterbitkan emiten tersebut.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 8 Desember 2025 DSSA melakukan pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A.

Rinciannya, jumlah obligasi yang jatuh tempo pada 6 Desember 2025 terdiri dari pokok sebesar Rp 199,17 miliar dan bunga keempat sebesar Rp 3,596 miiar. Selain itu, terdapat sukuk yang juga jatuh tempo pada 6 Desember 2025 dengan jumlah dana sebesar Rp 199,17 miliar dan imbal hasil keempat sebesar Rp 3,596 miliar.

IHSG Terkoreksi 0,09% ke 8.632 pada Jumat (5/12), DSSA, MAPI, AKRA Top Losers LQ45

Alhasil, jumlah pelunasan pokok dan/atau pengembalian dana serta pembayaran bunga dan/atau imbal hasil obligasi dan sukuk DSSA masing-masing sebesar Rp 202,77 miliar dan Rp 202,77 miliar. Sehingga total nilai pokok dan bunga yang harus dibayar oleh DSSA sebesar Rp 405,54 miliar. 

Dana tersebut telah dibayarkan pada 8 Desember 2025 kepada para pemegang obligasi dan sukuk melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayaran yang telah ditunjuk DSSA.

“Sumber pendanaan yang digunakan oleh perusahaan berasal dari kas internal perusahaan,” tulis Direktur DSSA David Fernando Audy dalam keterbukaan informasi, Senin (8/12).

Dia menambahkan, tujuan transaksi ini adalah untuk pelunasan pokok dan/atau pengembalian dana serta pembayaran bunga dan/atau imbal hasil dari obligasi dan sukuk yang telah dibayarkan pada 8 Desember 2025.

Dengan adanya pelunasan tersebut, seluruh kewajiban DSSA atas obligasi dan sukuk tersebut berakhir. Tidak ada dampak material lain terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha DSSA atas transaksi tersebut.

Leave a Comment