JAKARTA – Para investor dan pemilik emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) perlu mencermati pergerakan harga buyback hari ini. Pada Kamis (18/9/2025), harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp1.945.000 per gram, menunjukkan penurunan Rp17.000 dibandingkan posisi hari kemarin. Informasi penting ini dihimpun oleh Muamalat.co.id, mengacu pada data resmi yang dirilis.
Penurunan harga buyback ini menjadi perhatian, mengingat kualitas emas Antam yang telah diakui secara global. Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam yang memenuhi syarat untuk transaksi buyback adalah yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi ini menjamin pengakuan internasional terhadap emas batangan ANTAM LM, di mana harga jual kembalinya akan selalu mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan berat dan tahun produksinya, memberikan konsistensi bagi para penjual.

Transaksi buyback emas sendiri merupakan proses menjual kembali kepemilikan emas Anda, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Meskipun harga yang ditawarkan dalam skema buyback ini biasanya lebih rendah dari harga jual saat itu, peluang untuk meraih keuntungan tetap terbuka. Potensi profit ini muncul apabila terdapat selisih yang besar antara harga beli awal dan harga buyback yang berlaku di pasaran.
Namun, para penjual perlu memahami regulasi terkait pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal transaksi melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Penting dicatat bahwa PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang Anda terima, sehingga transparansi biaya transaksi menjadi lebih jelas.
Melengkapi ketentuan tersebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 kini telah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang akan melakukan transaksi buyback emas Antam, memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, menjadi suatu keharusan guna memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai estimasi hasil penjualan, berikut adalah simulasi buyback emas Antam pada Kamis, 18 September 2025, berdasarkan data dari Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (1,5% untuk NPWP) | Meterai | Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
0,5 gr | Rp972.500 | – | – | Rp972.500 |
1 gr | Rp1.945.000 | – | – | Rp1.945.000 |
2 gr | Rp3.890.000 | – | – | Rp3.890.000 |
5 gr | Rp9.725.000 | – | Rp10.000 | Rp9.725.000 |
10 gr | Rp19.450.000 | Rp291.750 | Rp10.000 | Rp19.148.250 |
50 gr | Rp97.250.000 | Rp1.458.750 | Rp10.000 | Rp95.781.250 |
100 gr | Rp194.500.000 | Rp2.917.500 | Rp10.000 | Rp191.572.500 |
500 gr | Rp972.500.000 | Rp14.587.500 | Rp10.000 | Rp957.902.500 |
1.000 gr | Rp1.945.000.000 | Rp29.175.000 | Rp10.000 | Rp1.915.815.000 |
Sumber: Logam Mulia
Ringkasan
Pada tanggal 18 September 2025, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp1.945.000 per gram, mengalami penurunan sebesar Rp17.000 dibandingkan hari sebelumnya. Emas Antam yang memenuhi syarat buyback adalah yang memiliki sertifikat LBMA, menjamin pengakuan internasional dan harga jual kembali yang mengikuti fluktuasi harga emas dunia.
Penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. NIK kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga kelengkapan dan kesesuaian data identitas menjadi penting dalam transaksi buyback emas Antam.