PPh 21 Berubah! Daerah Kebagian Hasil Pajak Domisili Mulai 2026

Muamalat.co.id – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengumumkan bahwa skema dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang didasarkan pada wilayah domisili pekerja akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Hingga saat ini, Kementerian Keuangan sedang secara intensif mengembangkan peta pengenaan PPh 21 berbasis domisili tersebut.

“Sedang dikerjakan. Ya ini untuk 2026 lah,” terang Anggito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (18/9). Meskipun demikian, Anggito tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai progres penyusunan skema DBH PPh 21 berbasis domisili ini. Wacana penting ini sebelumnya telah ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (2/9), yang mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

Dalam rapat tersebut, Anggito menjelaskan, “Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan.” Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menghadirkan keadilan dan memenuhi aspirasi dari berbagai daerah yang selama ini menginginkan pembagian pajak yang lebih merata dan adil. Namun, perlu dicatat bahwa skema bagi hasil ini tidak akan berlaku untuk PPh badan. “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” lanjut Wamenkeu Anggito Abimanyu.

Menanggapi wacana pemerintah, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyuarakan pandangan alternatif. Bhima menyarankan pemerintah untuk lebih memprioritaskan kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) daripada menerapkan DBH PPh 21 berbasis domisili. Menurutnya, peningkatan PTKP akan memberikan ruang lebih besar bagi disposable income atau pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah memenuhi kebutuhan pokok dan kewajiban dasar masyarakat. Dengan demikian, kemampuan belanja masyarakat akan meningkat secara signifikan, yang pada gilirannya dapat secara langsung menggerakkan roda ekonomi daerah.

Sebagai informasi tambahan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH PPh saat ini ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah. Pembagian dana bagi hasil pajak ini dilakukan kepada tiga pihak: provinsi bersangkutan menerima 7,5 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9 persen, serta kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6 persen.

Ringkasan

Pemerintah berencana menerapkan skema dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berbasis domisili pekerja mulai tahun 2026. Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun peta pengenaan PPh 21 berbasis domisili untuk mewujudkan rencana ini, yang bertujuan untuk menghadirkan keadilan dan memenuhi aspirasi daerah terkait pembagian pajak yang lebih merata.

Skema DBH PPh 21 berbasis domisili ini tidak berlaku untuk PPh badan. Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS menyarankan pemerintah untuk lebih memprioritaskan kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kemampuan belanja masyarakat dan menggerakkan ekonomi daerah. Saat ini, DBH PPh ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah, sesuai dengan UU HKPD.

Leave a Comment