PTPP Buka Suara Soal Penahanan Divisi EPC oleh KPK

Muamalat.co.id JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan mengenai penahanan dua individu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus yang terjadi pada periode 2022–2023.

Corporate Secretary PTPP Joko Raharjo mengatakan, pemeriksaan atas dugaan penyimpangan tersebut telah dilakukan sejak Desember 2024 dan kini memasuki tahap lanjutan di KPK. 

“Perseroan menghormati serta mendukung seluruh proses penegakan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 26 November 2025.

Joko bilang, perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis PTPP.

IHSG Naik 0,42% ke 8.557 Sesi I Rabu (26/11): Saham BUMI, EXCL, DSSA Jadi Top Gainers

“PTPP tetap menjalankan seluruh kegiatan usaha secara normal dan profesional. Komitmen kami adalah menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dan memastikan seluruh proyek serta fungsi bisnis berjalan dengan baik,” ujar Joko.

Sebagai perusahaan publik, PTPP juga menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses bisnisnya. 

Joko menegaskan, PTPP bersikap kooperatif terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK dan memastikan setiap pihak yang dimintai keterangan, baik yang masih berstatus karyawan maupun yang tidak lagi aktif, akan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam beberapa tahun terakhir, PTPP juga telah melakukan penguatan tata kelola secara menyeluruh melalui digitalisasi proses bisnis, peningkatan pengendalian internal, serta pengawasan berlapis guna memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat.

PTPP pun menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan ini. 

Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara dimaksud.

  PTPP Chart by TradingView  

“PTPP akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut dan siap menyampaikan informasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Berdasarkan catatan KONTAN, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di salah satu proyek PTPP. 

Hal ini terkait dengan penyidikan dugaan TPK pada proyek-proyek di divisi EPC PTPP tahun 2022-2023 yang diduga merugikan keuangan negara dengan perhitungan sementara kurang lebih sebesar Rp 80 miliar.

Leave a Comment