Right Issue PANI Ditunda! OJK Belum Beri Lampu Hijau

Muamalat.co.id – JAKARTA. Kabar terbaru dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI): rencana rights issue perseroan mengalami penundaan. Langkah ini diambil sehubungan dengan proses penerbitan surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) III yang masih berlangsung.

Christy Grassela, Corporate Secretary PANI, menjelaskan bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan PMHMETD III yang telah disusun sebelumnya akan disesuaikan kembali. Penyesuaian ini akan dilakukan setelah PANI menerima surat pernyataan efektif dari OJK. Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi pada tanggal 24 November 2025.

PANI berjanji akan segera mengumumkan jadwal PMHMETD yang terbaru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga berkomitmen untuk memberikan keterbukaan informasi selengkapnya jika ada perkembangan lebih lanjut terkait hal ini.

Lebih lanjut, Christy menegaskan bahwa penundaan jadwal rights issue ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. “Hingga saat ini, perseroan tidak memiliki informasi tambahan yang perlu disampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebagai informasi, PANI berencana melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka PMHMETD III kepada para pemegang saham. Jumlah saham yang ditawarkan mencapai 1,11 miliar lembar, setara dengan 6,19% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue.

Harga pelaksanaan rights issue ini telah ditetapkan sebesar Rp 15 ribu per saham. Dengan demikian, PANI berpotensi meraup dana segar hingga Rp 16,73 triliun dari aksi korporasi ini.

Sebelumnya, jadwal sementara mencatat tanggal cum rights di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 25 November 2025, sementara periode perdagangan rights dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 5 Desember 2025.

Lalu, kemana dana hasil rights issue ini akan dialokasikan? PANI berencana menggunakan sekitar Rp 16,12 triliun untuk penambahan penyertaan saham ke PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK). Investasi ini akan dilakukan melalui pembelian saham sebanyak-banyaknya 44,1% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam CBDK, yang saat ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.

Sisa dana hasil rights issue akan digunakan untuk menambah penyertaan saham pada tiga entitas anak perusahaan, yaitu CISN, KUS, dan PET. Penambahan ini akan dilakukan melalui pengambilan bagian atas saham baru yang akan diterbitkan oleh masing-masing entitas anak. Tujuannya adalah untuk membiayai belanja modal, termasuk pengembangan infrastruktur.

Merdeka Battery Materials (MBMA) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 3,1 Triliun

IHSG Turun 0,75% ke 8.505,8 di Sesi I Selasa (25/11), Top Losers: TLKM, INDF, BRPT

Ringkasan

Rencana rights issue PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) ditunda karena proses penerbitan surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) III masih berlangsung. PANI akan menyesuaikan kembali seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan PMHMETD III setelah menerima surat pernyataan efektif dari OJK, serta berjanji untuk segera mengumumkan jadwal terbaru.

Dana hasil rights issue, yang direncanakan sebesar Rp 16,73 triliun dari penawaran 1,11 miliar saham dengan harga Rp 15 ribu per saham, akan dialokasikan untuk penambahan penyertaan saham ke PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) dan tiga entitas anak perusahaan (CISN, KUS, dan PET). PANI menegaskan penundaan ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Leave a Comment