Saham konsumer kian manis usai pemerintah batalkan cukai MBDK

Muamalat.co.id , JAKARTA – Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) urung dijalankan pemerintah pada 2026. Hal itu dinilai membawa angin segar bagi prospek emiten konsumer pada 2026.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia M. Nafan Aji Gusta menilai pembatalan penerapan cukai MBDK pada 2026 berpotensi menjadi pendorong kinerja emiten berbasis konsumer.

“Jadi tentunya ini diharapkan mampu memastikan pertumbuhan kinerja emiten berbasis konsumer ke depannya,” kata dia saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).

Nafan menilai penerapan kebijakan ini pada tahun depan berpotensi mempengaruhi margin dan keuntungan emiten terkait. Menurutnya, emiten konsumer saat ini tengah menghadapi masalah pelemahan daya beli masyarakat dan peningkatan kompetisi antarperusahaan.

: Cukai Minuman Manis (MBDK) Jadi Aral bagi Pemulihan Sektor Konsumer

Dalam kondisi saat ini, Nafan menyebut penting bagi emiten-emiten konsumer untuk melakukan branding terhadap produk dengan tingkat kesehatan yang baik.

Inovasi seperti hal itu dinilai bakal mampu mendatangkan konsumen di tengah terbukanya pandangan masyarakat terhadap kondisi kesehatan

“Pembatalan cukai MBDK pada 2026 tentunya memberikan katalis positif bagi pergerakkan saham emiten-emiten berbasis nonsiklikal karena emiten konsumer ini menghadapi tantangan berupa peningkatan kompetisi dan underwhelming domestic consumptions,” kata Nafan.

Senada, Analis MNC Sekuritas Catherine Florencia dalam risetnya tertanggal 21 November 2025 juga menilai bahwa prospek emiten konsumer cenderung positif pada tahun mendatang, tetapi tantangan datang dari daya beli masyarakat. 

Catherine melihat terutama dari sisi harga beras akan tetap tinggi pada tahun depan berpotensi kembali menekan biaya hidup rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu diprediksi bakal merambat ke daya beli masyarakat terhadap produk dengan kategori non-esensial.

Dengan begitu, rencana penerapan cukai minuman berpemanis ini bakal turut membebani volume penjualan dan profitabilitas emiten jika dijalankan. Menurutnya, emiten seperti PT Cisarua Mountain Dairy Tbk. (CMRY) yang akan terdampak terhadap penerapan rencana ini lantaran memiliki produk minuman dengan kandungan gula yang lebih tinggi.

Hal itu sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK baru akan dijalankan setelah pertumbuhan ekonomi berada di atas level 6%.

“Kami mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang. Saya pikir ketika ekonomi sudah tumbuh 6% lebih, saya akan datang ke sini diskusikan cukai apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” katanya di hadapan anggota Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Leave a Comment