JawaPos.com – Fakta baru mengemuka dalam gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1), keterangan saksi fakta yang dihadirkan Dahlan justru membuka fakta lain terkait PT Dharma Nyata Press (DNP), yakni bahwa saham perusahaan tersebut atas nama Dahlan Iskan telah direstrukturisasi dan dijual lunas kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, mengatakan fakta tersebut justru terungkap dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan sendiri, yakni Mohammad Yamin. Menurut Kimham, kesaksian itu secara nyata memperkuat bantahan PT Jawa Pos, baik dalam perkara dokumen maupun sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press.
“Saksi fakta yang dibawa Pak Dahlan sendiri menyatakan bahwa Pak Dahlan sudah menerima dokumen-dokumen yang diminta,” kata Kimham seusai persidangan.
Kimham menyebut, majelis hakim bahkan mempertanyakan relevansi gugatan dokumen tersebut. “Majelis Hakim tadi bahkan mempertanyakan, kalau dokumen sudah diterima, untuk apa lagi perkara dokumen ini diperkarakan,” ujarnya.
Dahlan Iskan Sudah Terima Dokumen saat RUPS, Tapi Ditinggal
Terkait PT Dharma Nyata Press, Kimham menegaskan bahwa keterangan saksi juga secara jelas mendukung posisi PT Jawa Pos. Ia menyebut saksi mengetahui langsung bahwa Dahlan Iskan telah menjual saham-sahamnya di PT DNP kepada PT JJMN.
“Yang pertama, saksi mengetahui sendiri Pak Dahlan Iskan sudah pernah menjual saham-saham dalam PT Dharma Nyata Press kepada PT JJMN. Itu Jawa Pos Group. Sudah dijual, sudah dibayarkan secara lunas oleh PT JJMN, kami bahkan sudah menunjukan bukti transfernya” ujar Kimham.
Karena itu, Kimham menilai klaim kepemilikan yang kembali diajukan Dahlan Iskan menjadi sangat lemah. “Sekarang Pak Dahlan mengakui memiliki PT Dharma Nyata Press, itu justru dalil yang sangat lemah yang bisa kami bantahkan,” tegasnya.
Kimham juga menekankan kredibilitas saksi yang dihadirkan Dahlan Iskan. Menurutnya, saksi tersebut telah mendampingi Dahlan selama sekitar 30 tahun dan mengetahui secara detail seluruh proses perusahaan.
Dahlan Iskan Batal Hadirkan Ahli, E.L. Sajogo: Keterangan Ahli PT Jawa Pos Tidak Bisa Dibantah Ahli Mana pun
“Saksi ini 30 tahun ikut Pak Dahlan Iskan. Bahkan mengenai tanda tangan Pak Dahlan Iskan, saksi sudah bisa memvalidasi dokumen-dokumen kami. Bukti-bukti yang kami sampaikan ada tanda tangan Pak Dahlan Iskan di sana, dan saksi menyatakan itu benar tanda tangan Pak Dahlan,” ungkap Kimham.
Lebih lanjut, Kimham memaparkan bahwa dari total 32 anak perusahaan Jawa Pos yang sebelumnya menggunakan nama Dahlan Iskan, saksi menyebut 22 perusahaan telah dikembalikan kepada PT JJMN. Namun, terdapat 10 perusahaan yang tidak dikembalikan, salah satunya PT Dharma Nyata Press.
“Tadi hakim juga sudah mempertanyakan, kenapa terdapat 10 perusahaan tidak dikembalikan. Saksi mengatakan tidak tahu dan menyebut hal itu seharusnya ditanyakan langsung kepada Pak Dahlan Iskan,” kata Kimham.
Putusan Pengadilan: Jawa Pos Tidak Punya Utang, Upaya PKPU Dahlan Iskan Kandas
Menurut Kimham, berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan PT Jawa Pos, seluruh 32 anak perusahaan tersebut pada dasarnya didanai oleh PT Jawa Pos. “Modalnya diberikan sendiri oleh PT Jawa Pos, sehingga secara hukum memang seharusnya dikembalikan kepada Jawa Pos,” ujarnya.
Kimham juga menyinggung soal gugatan dokumen yang diajukan Dahlan Iskan. Ia menyebut saksi menerangkan bahwa dokumen-dokumen seperti buku laporan tahunan selalu diserahkan kepada para pemegang saham dalam setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017.
“Setiap RUPS dari tahun 1989 sampai 2017 selalu dibuat buku laporan tahunan dan selalu diberikan. Tapi setelah diterima oleh Pak Dahlan Iskan, dokumen itu justru ditinggal di kantor Jawa Pos, tepatnya di ruangan saksi,” jelas Kimham.
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Berryl Cholif Arrachman, mengakui bahwa kliennya pernah membuat akta pernyataan yang menyebut PT Dharma Nyata Press sebagai milik PT Jawa Pos. Namun, menurut Berryl, akta tersebut tidak boleh dimaknai secara letterlijk atau harfiah.
Permohonan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, PT Jawa Pos Terbukti Tidak Punya Utang
“Akta itu harus dilihat dalam konteks sejarahnya. Waktu itu ada rencana menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka,” kata Berryl. Ia menyebut penggabungan aset dilakukan agar Jawa Pos terlihat lebih besar dan menarik di mata pasar.