BPR Artha Kramat Bangkrut: OJK Cabut Izin Usaha Atas Permintaan Pemegang Saham
OJK mencabut izin BPR Artha Kramat atas permintaan pemegang saham untuk fokus pada pengembangan BPR Bumi Sediaguna. Semua kewajiban nasabah telah diselesaikan.
OJK mencabut izin BPR Artha Kramat atas permintaan pemegang saham untuk fokus pada pengembangan BPR Bumi Sediaguna. Semua kewajiban nasabah telah diselesaikan.
Bank Permata (BNLI) berkomitmen pada kebijakan dividen berkelanjutan untuk 2025, fokus pada keseimbangan imbal hasil dan pertumbuhan modal jangka panjang.