TOBA Terbitkan Sukuk Rp 448 Miliar: Strategi Pendanaan Tanpa IPO?

Muamalat.co.id JAKARTA – PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) baru saja mengumumkan penerbitan Sukuk Wakalah Jangka Panjang yang dilakukan secara privat, tanpa melalui Penawaran Umum II, yaitu Sukuk Wakalah PT TBS Energi Utama Tbk Tahun 2025. Langkah strategis ini menunjukkan komitmen TOBA dalam memperkuat struktur pendanaan perusahaan.

Pada hari Jumat, 21 November 2025, TOBA telah resmi menandatangani serangkaian perjanjian penting terkait penerbitan Sukuk Wakalah ini. Dana modal investasi yang berhasil dihimpun dari penerbitan sukuk ini mencapai angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp 448,50 miliar. Dana segar ini diharapkan dapat mendukung berbagai inisiatif pengembangan bisnis TOBA ke depan.

Sukuk Wakalah yang diterbitkan oleh TOBA ini memiliki jangka waktu selama 9 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan, yaitu 25 November 2025. Dengan tenor yang cukup panjang, TOBA memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola arus kas dan merencanakan investasi jangka panjang.

Simak Rekomendasi Saham XLSmart (EXCL) yang Bagi Dividen Perdana Usai Merger

“Pembayaran kembali dana modal investasi Sukuk Wakalah beserta imbal hasil akhirnya akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Sementara itu, pembayaran imbal hasil berkala akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali, dengan pembayaran pertama dijadwalkan pada 21 Februari 2026,” jelas Direktur Utama TOBA, Dicky Yordan, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Jumat (21/11/2025). Penjadwalan pembayaran yang terstruktur ini memberikan kepastian bagi para investor sukuk.

Manajemen TOBA menegaskan bahwa aksi korporasi berupa penerbitan Sukuk Wakalah secara privat ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, penerbitan sukuk ini juga dipastikan tidak akan mempengaruhi kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha TOBA secara keseluruhan. Langkah ini justru diharapkan dapat memperkuat posisi TOBA di pasar energi.

TOBA Chart by TradingView

Ringkasan

PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menerbitkan Sukuk Wakalah Jangka Panjang secara privat senilai Rp 448,50 miliar. Sukuk Wakalah PT TBS Energi Utama Tbk Tahun 2025 ini memiliki jangka waktu 9 tahun dan bertujuan memperkuat struktur pendanaan perusahaan guna mendukung pengembangan bisnis.

Pembayaran imbal hasil berkala akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan pembayaran pertama pada 21 Februari 2026. Manajemen TOBA menegaskan penerbitan sukuk ini tidak akan berdampak negatif terhadap operasional, hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha, namun justru memperkuat posisi perusahaan di pasar energi.

Leave a Comment