JAKARTA – Sebuah langkah strategis di industri perbankan daerah terwujud dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Dalam rapat tersebut, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. atau Bank Jatim secara resmi disahkan sebagai pemegang saham baru dan ditetapkan pula sebagai pemegang saham pengendali kedua. Keputusan ini menandai dimulainya era kolaborasi penting antara kedua institusi keuangan tersebut.
Keputusan vital ini tercatat dalam risalah RUPSLB Bank NTT tahun 2025 yang diselenggarakan pada Kamis, 4 September 2025. Risalah tersebut telah secara resmi disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), memastikan transparansi informasi kepada publik dan pasar modal.
Sebagai wujud konkret dari kesepakatan tersebut, RUPSLB Bank NTT menyetujui penetapan setoran modal yang dilakukan oleh Bank Jatim. Injeksi modal segar senilai Rp100 miliar ini dilakukan dalam bentuk tunai, dengan harga Rp14.000 per saham. Dengan transaksi ini, Bank Jatim kini resmi memiliki sejumlah 7,14 juta saham seri A, dengan nilai nominal saham mencapai Rp71,42 miliar.
Menariknya, selisih antara kelebihan setoran dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. dengan nilai nominal saham yang disetor akan dicatat sebagai agio saham. Ketentuan ini, sebagaimana dikutip dari risalah RUPSLB 2025 Bank NTT, menunjukkan struktur keuangan yang terukur dalam proses akuisisi ini.
Lebih dari sekadar kepemilikan saham, RUPSLB juga mengukuhkan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi Bank NTT. Penunjukan ini sejalan dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 mengenai Konsolidasi Bank Umum, yang bertujuan memperkuat struktur perbankan nasional. Namun, penetapan ini baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di luar keputusan strategis terkait kepemilikan saham, RUPSLB Bank NTT juga membahas beberapa agenda penting lainnya. Salah satunya adalah laporan progres pemenuhan struktur pengurus atau pencalonan pengurus, sebuah indikasi komitmen terhadap tata kelola yang baik.
Agenda ketiga RUPSLB mencakup pengangkatan Hilarius Minggu sebagai Direktur Dana, dengan masa jabatan berlaku hingga adanya penunjukan Direktur Dana definitif. Kemudian, agenda keempat menegaskan dan menetapkan masa jabatan pengurus, termasuk perpanjangan posisi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama dan Plt. Direktur Kredit, serta penetapan direksi pelaksana tugas lainnya.
Langkah Bank Jatim untuk merangkul Bank NTT dalam kerangka KUB merupakan bagian dari strategi ekspansi yang lebih luas. Sebelumnya, Bank Jatim juga berencana melakukan penyertaan modal kepada Bank Sultra senilai maksimal Rp100 miliar, sebagaimana telah disetujui dalam RUPSLB perseroan pada akhir tahun lalu.
Sebelumnya, Bank Jatim telah aktif menggelar RUPSLB untuk membahas pembentukan KUB dengan beberapa bank daerah lainnya, termasuk Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten. Dengan demikian, total saat ini Bank Jatim tengah memproses pembentukan KUB dengan lima bank, yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan Bank NTT, memperkuat posisinya sebagai induk KUB regional yang signifikan.
Menanggapi dinamika ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, menegaskan komitmen lembaganya. OJK terus mendorong penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai pilar krusial dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Selain itu, bank daerah juga didorong untuk berkesinambungan melakukan transformasi guna menghadapi ketatnya persaingan di sektor perbankan.
Dian Ediana Rae lebih lanjut menambahkan bahwa OJK secara aktif mendorong sinergi antar-BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing mereka, didukung oleh sinergi yang harmonis antara bank induk dengan anggota KUB. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perbankan daerah yang lebih solid dan berdaya saing.
Ringkasan
Bank Jatim secara resmi menjadi pemegang saham pengendali kedua di Bank NTT melalui RUPSLB, dengan menyetorkan modal Rp100 miliar tunai dan memiliki 7,14 juta saham seri A. Keputusan ini diumumkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menandai kolaborasi penting antara kedua bank daerah tersebut. Bank Jatim juga ditunjuk sebagai bank induk Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi Bank NTT sesuai POJK, meskipun penetapan ini masih menunggu persetujuan OJK.
Selain penetapan saham, RUPSLB Bank NTT juga membahas laporan progres pengurus dan mengangkat Hilarius Minggu sebagai Direktur Dana. Langkah Bank Jatim ini merupakan bagian dari strategi ekspansi yang lebih luas, termasuk rencana penyertaan modal di beberapa bank daerah lain seperti Bank Sultra, Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten. OJK terus mendorong penguatan BPD melalui pembentukan KUB untuk meningkatkan resiliensi dan daya saing.