IPO: BEI Ubah Aturan Free Float, Kapitalisasi Pasar Jadi Acuan?

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara aktif mengkaji perubahan signifikan dalam perhitungan minimum free float bagi calon emiten yang akan melakukan pencatatan perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Saat ini, perhitungan tersebut didasarkan pada nilai ekuitas, namun BEI tengah mempertimbangkan untuk beralih ke basis kapitalisasi pasar atau market cap.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa detail mekanisme penyesuaian klasifikasi ukuran perusahaan berdasarkan market cap ini akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan berharga sebelum proses persetujuan akhir. Pendekatan kolaboratif ini menunjukkan komitmen BEI untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan efektif.

Sebagai informasi, ketentuan yang berlaku saat ini mewajibkan calon perusahaan tercatat untuk memenuhi persyaratan free float minimum berdasarkan klasifikasi ukuran perusahaan menurut nilai ekuitas sebelum penawaran umum perdana. Perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar diharuskan memiliki free float minimal 20%. Sementara itu, bagi perusahaan dengan ekuitas antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun, kewajiban free float minimum ditetapkan sebesar 15%. Sedangkan untuk perusahaan besar dengan ekuitas di atas Rp2 triliun, persyaratan free float minimum yang ditetapkan oleh BEI adalah 10%.

Nyoman menjelaskan bahwa nilai ekuitas yang menjadi dasar perhitungan saat ini mencerminkan kondisi ukuran calon perusahaan tercatat sebelum IPO. Menurutnya, ukuran tersebut seringkali berubah signifikan setelah penawaran umum dilakukan dan saat pencatatan perdana resmi. “Untuk itu, kami memandang perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi ukuran yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana, serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float,” tegas Nyoman kepada awak media, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan simulasi backtesting yang telah dilakukan BEI terhadap perusahaan tercatat, perubahan klasifikasi ukuran menjadi berbasis kapitalisasi pasar berpotensi menaikkan tiering minimum free float bagi sejumlah emiten. Sebagai ilustrasi, emiten yang sebelumnya masuk dalam tier free float 10% berpeluang meningkat menjadi 15% dengan skema baru ini. Perubahan ini diharapkan tidak hanya menciptakan klasifikasi yang lebih akurat, tetapi juga berdampak positif pada dinamika pasar modal.

Nyoman menambahkan bahwa langkah strategis ini diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan nilai free float secara keseluruhan di BEI. Lebih jauh lagi, penyesuaian ini diprediksi akan mendorong likuiditas saham calon perusahaan tercatat setelah resmi melantai di bursa. “Dengan demikian, ke depannya juga akan mendukung upaya peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa,” pungkasnya, menggarisbawahi visi jangka panjang BEI untuk pasar modal yang lebih sehat dan dinamis.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempertimbangkan perubahan perhitungan minimum free float bagi calon emiten IPO, dari berbasis nilai ekuitas menjadi kapitalisasi pasar (market cap). Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa detail mekanisme penyesuaian klasifikasi ini akan disosialisasikan kepada stakeholder untuk mendapatkan masukan sebelum persetujuan akhir.

Perubahan ini berpotensi menaikkan tiering minimum free float bagi sejumlah emiten, yang diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan nilai free float secara keseluruhan di BEI serta mendorong likuiditas saham perusahaan tercatat. BEI memandang penyesuaian ini perlu dilakukan agar menghasilkan klasifikasi ukuran perusahaan yang lebih relevan saat pencatatan perdana.

Leave a Comment