Muamalat.co.id , JAKARTA — Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) resmi memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu hasil klarifikasi selama 2017 sampai dengan 2025.
Penanganan nonyudisial ini melibatkan berbagai instansi seperti Bareskrim Polri, Bank Indonesia (BI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Mahkamah Agung (MA).
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa ratusan ribu uang palsu ini telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim dengan berbagai pecahan.
: Polisi Bongkar Kasus Uang Palsu Rp650 Juta di Bogor, Modus Dukun Penipu
Nunung mengatakan bahwa butuh lima tahun untuk akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan ketetapan penindakan nonyudisial atas temuan uang palsu tersebut.
“Ini wabil khusus nih Ibu [Ketua PN Jakarta Pusat] yang berani mengeluarkan penetapannya. Jadi yurisprudensi kita ya ke depan mudah-mudahan lebih cepat lagi karena ini sampai numpuk lima tahun nih,” terangnya pada konferensi pers di kompleks perkantoran BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
: : BI Wanti-Wanti Warga Cirebon Waspadai Uang Palsu jelang Lebaran
Berdasarkan catatan BI, tren jumlah temuan uang rupiah palsu terus menurun sekitar tiga tahun terakhir. Dari 2023, jumah temuan uang rupiah palsu dari 5 piece per million (ppm) atau 5 lembar dalam setiap 1 juta uang beredar turun ke 4 ppm pada 2024-2025.
Kemudian, jumlahnya semakin menurun ke 1 ppm pada April 2026. Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengatakan bank sentral akan terus bersinergi untuk pemberantasan uang palsu.
: : 23.185 Lembar Uang Palsu di Sulsel Dimusnahkan
Sebanyak 466.535 lembar yang palsu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil akumulasi lima tahun yang beraal dari laporan masyarakat, perbankan serta penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank kepada BI secara nasional.
Ricky menyebut pemusnahan uang palsu ini menggunakan mesin racik yang mencacah kertas hingga ke bagian sangat kecil. Nantinya, bentuk akhir cacahan uang palsu ini tidak lagi menyerupai uang kertas.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa berdasarkan penelitian kami terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah kalau kami lihat. Harapannya kami dapat mengidentifikasi dengan mudah,” terangnya pada kesempatan yang sama.
Secara terperinci, jumlah pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri maupun Polda jajaran sepanjang 2026-2025 mencapai 252 laporan. Laporan ini menghasilkan 1.241 orang tersangka, barang bukti uang palsi 137.005 lembar, serta baran bukti uang dolar palsu sebanyak 17.267 lembar.