Ekonom: Transmisi kenaikan BI rate ke bunga kredit butuh waktu 3–6 bulan

Muamalat.co.id JAKARTA. Sejumlah ekonom memperkirakan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25% belum akan langsung ditransmisikan penuh ke bunga kredit perbankan.

Di tengah permintaan kredit yang masih lemah dan daya beli masyarakat yang belum pulih, bank diperkirakan lebih memilih menaikkan bunga kredit secara bertahap demi menjaga pertumbuhan kredit dan kualitas aset tetap sehat.

Berdasarkan data Bank Indonesia, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah justru masih turun menjadi 8,73% pada April 2026, dibandingkan 8,76% pada Maret 2026. Penurunan tersebut ditopang oleh turunnya suku bunga kredit baru menjadi 8,95%.

Kelompok bank BUMN menjadi penopang utama penurunan bunga kredit baru. Suku bunga kredit baru bank BUMN tercatat turun menjadi 7,31% pada April 2026 dari sebelumnya 7,84% pada Maret 2026. Kondisi itu ditopang tambahan likuiditas Rp 100 triliun kepada Himbara pada Maret 2026.

Sebaliknya, kelompok BPD, BUSN, dan KCBA justru mencatat kenaikan suku bunga kredit baru masing-masing menjadi 9,54%, 10,94%, dan 8,35%.

Adapun kredit perbankan pada April 2026 tumbuh 9,98% secara tahunan (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Maret 2026 sebesar 9,49% yoy. Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan tersebut ditopang kredit investasi yang tumbuh 19,48% yoy, kredit modal kerja 6,04% yoy, dan kredit konsumsi 6,13% yoy.

BCA Masih Kaji Penyesuaian Bunga KPR Meski BI Rate Naik 50 Bps Jadi 5,25%

Meski demikian, ekonom menilai transmisi kenaikan BI Rate ke bunga kredit tidak akan berlangsung instan.

Global Markets Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mengatakan, transmisi dari BI Rate ke bunga kredit perbankan umumnya memerlukan waktu sekitar tiga hingga enam bulan atau setara satu hingga dua kuartal.

“Transmisi dari BI Rate ke suku bunga kredit tidak terjadi seketika dan hampir tidak pernah tersalurkan secara penuh. Prosesnya bersifat gradual dan asimetris,” ujar Myrdal kepada Kontan.co.id, Minggu (24/5).

Menurut dia, kenaikan BI Rate sebesar 50 bps biasanya hanya akan diteruskan ke bunga kredit sekitar 25 bps hingga 35 bps dalam jangka panjang.

Myrdal menjelaskan, bank cenderung berhati-hati dalam merevisi suku bunga dasar kredit (SBDK) guna menghindari payment shock terhadap debitur existing yang berpotensi meningkatkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

“Suku bunga simpanan biasanya merespons lebih cepat dalam satu sampai tiga bulan, baru kemudian diikuti penyesuaian bunga kredit,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan bank menaikkan bunga kredit sangat dipengaruhi biaya dana atau cost of fund, biaya operasional, margin keuntungan, hingga premi risiko debitur.

Dalam kondisi likuiditas mengetat, persaingan dana pihak ketiga (DPK) antarbank justru menjadi pendorong kenaikan bunga deposito yang akhirnya ikut mengerek bunga kredit.

Namun, menurut dia, bank-bank besar dengan basis dana murah atau current account saving account (CASA) yang kuat masih memiliki ruang untuk menahan kenaikan bunga kredit demi menjaga pangsa pasar.

OJK Beberkan Perkembangan Terbaru Pembentukan National Fraud Portal di IASC

“Bank besar kadang rela memangkas margin sementara waktu agar tetap kompetitif, terutama untuk debitur korporasi prime,” ujarnya.

Chief Economist PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual juga menilai transmisi BI Rate ke bunga kredit biasanya memerlukan waktu sekitar enam bulan dan dilakukan bertahap.

“Dalam periode sebelumnya, kenaikan bunga kredit juga tidak sama besar dengan kenaikan BI Rate karena faktor persaingan antarbank cukup ketat,” kata David.

Menurut David, lemahnya permintaan kredit saat ini lebih dipengaruhi kondisi permintaan domestik yang belum pulih dibanding sekadar faktor bunga tinggi.

Hal itu tercermin dari besarnya angka undisbursed loan atau kredit yang sudah disetujui tetapi belum ditarik debitur yang masih mencapai sekitar Rp 2.500 triliun atau setara 23% dari total kredit perbankan.

“Artinya dunia usaha sebenarnya sudah memiliki plafon kredit, tetapi belum berani ekspansi karena permintaan pasar masih lemah,” ujarnya.

Senada, Chief Economist Permata Bank Josua Pardede mengatakan kenaikan BI Rate 50 bps tidak akan otomatis diteruskan penuh ke bunga kredit perbankan.

Menurut Josua, transmisi biasanya dimulai dari bunga dana lebih dulu dalam satu hingga tiga bulan, terutama deposito besar dan tenor pendek-menengah, baru kemudian masuk ke bunga kredit dalam tiga hingga enam bulan berikutnya.

“Untuk kredit lama yang berbunga tetap, dampaknya bisa lebih lambat karena menunggu masa penyesuaian kontrak. Sedangkan kredit baru dan kredit berbunga mengambang akan lebih cepat terdampak,” ujar Josua.

Ia menilai tren penurunan bunga kredit yang sebelumnya terjadi kemungkinan besar akan tertahan, terutama bila bunga deposito mulai naik dan biaya dana bank meningkat.

Meski begitu, Josua menilai persaingan likuiditas antarbank masih dapat menahan kenaikan bunga kredit, terutama pada bank-bank besar yang memiliki struktur dana murah kuat dan likuiditas memadai.

“Jika dana murah masih kuat, bank masih memiliki ruang untuk menyerap sebagian kenaikan biaya dana,” katanya.

Josua menambahkan, prospek pertumbuhan kredit ke depan masih positif, namun cenderung lebih lambat dan selektif. Menurut dia, pelemahan permintaan kredit saat ini lebih dipengaruhi kombinasi antara bunga yang lebih tinggi dan permintaan domestik yang belum sepenuhnya pulih.

Laba Industri Asuransi Jiwa Naik Jadi Rp 7,85 Triliun per Maret 2026

Namun, faktor kehati-hatian dunia usaha dan lemahnya permintaan domestik dinilai lebih dominan.

“Bank dan debitur sebenarnya sudah sama-sama menahan diri bahkan sebelum BI Rate naik,” ujarnya.

Ia menilai segmen kredit yang paling rentan melambat adalah kredit konsumsi berbasis cicilan seperti KPR non-subsidi, kredit kendaraan bermotor, kredit multiguna, kartu kredit, dan pinjaman tanpa agunan.

“KPR sangat sensitif karena tenor panjang membuat kenaikan bunga kecil saja terasa pada cicilan bulanan,” katanya.

Josua juga mengingatkan sektor UMKM, perdagangan, konstruksi, properti, dan industri padat modal berpotensi lebih rentan terdampak kenaikan bunga karena sangat bergantung pada pembiayaan jangka panjang dan kondisi daya beli masyarakat.

Leave a Comment