Jelang skema ekspor satu pintu, CGS sarankan investor pilih saham migas, emas & nikel

Muamalat.co.id  JAKARTA. Harga saham emiten berbasis komoditas seperti batu bara, nikel, dan perkebunan tercatat masih tertekan meskipun rencana pembentukan badan ekspor tunggal Indonesia belum memasuki tahap finalisasi. Pelemahan terjadi di tengah meningkatnya ketidakpastian implementasi kebijakan tata kelola ekspor yang akan mulai berjalan pada Juni 2026.

Analis CGS Sekuritas, Hadi Soegiarto dalam riset pada 26 Mei 2026 mengatakan, meskipun sempat terjadi pemulihan ringan pada 22 Mei 2026, harga saham sektor terkait masih turun sekitar 12%–29% sejak 30 April 2026.

“Pasar telah lebih dulu memasukkan premi risiko yang signifikan di tengah banyaknya variabel yang belum pasti, sehingga volatilitas diperkirakan akan tetap tinggi seiring munculnya detail implementasi kebijakan,” tulis Hadi dalam riset.

Asing Net Sell Rp 8,54 Triliun di Akhir Mei 2026, Cek Saham yang Banyak Dilego

Kebijakan ini merupakan upaya besar pemerintah untuk mengoordinasikan ekspor tiga komoditas utama batu bara, nikel, dan CPO yang berdasarkan data 2025 bernilai sekitar US$ 69 miliar atau sekitar seperempat dari total ekspor Indonesia.

Pada fase pertama yang berlangsung 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, ekspor masih akan menggunakan izin perusahaan masing-masing, namun dokumen ekspor (PEB) akan mencantumkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir yang ditunjuk.

Fase kedua dijadwalkan dimulai pada 1 September 2026, dengan kemungkinan masa transisi yang dapat diperpanjang hingga akhir tahun, tergantung kesiapan implementasi di lapangan.

Hadi menilai bahwa bulan-bulan awal fase kedua akan menjadi periode penting bagi investor untuk mencermati skema harga, margin, serta potensi penundaan kontrak dan pembayaran.

Tantangan teknis juga muncul dalam klasifikasi komoditas, khususnya pada sektor nikel. Berdasarkan laporan Reuters pada 22 Mei 2026, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tetap memasukkan feronikel (FeNi) dalam skema, namun mengecualikan nikel pig iron (NPI).

Hadi menjelaskan keduanya berada dalam kode Sistem Harmonisasi (HS) yang sama, yakni 7202.60.00, sehingga pemisahan produk akan membutuhkan pengaturan tambahan di tingkat bea cukai.

“Produk yang diekspor melalui DSI akan mengikuti kode HS global, namun pemisahan antara NPI dan FeNi menjadi tantangan karena keduanya berada dalam klasifikasi yang sama,” tulis Hadi.

Harga Minyak Anjlok Hampir 2%, Pasar Tunggu Kesepakatan Gencatan Senjata AS–Iran

CGS Sekuritas juga menyoroti sejumlah variabel yang masih belum jelas, termasuk potensi perubahan harga jual ekspor, besaran margin perantara yang mungkin dikenakan badan baru, serta kecepatan renegosiasi kontrak dan sistem pembayaran.

Selain itu, terdapat risiko bahwa jadwal implementasi dapat mundur atau mengalami penyesuaian mengingat besarnya cakupan proyek dan waktu persiapan yang relatif singkat.

Secara teori, keberadaan penjual tunggal melalui DSI dapat memperkuat posisi Indonesia dalam penentuan harga komoditas global. Namun, Hadi menekankan bahwa keberhasilan skema ini sangat bergantung pada eksekusi yang efektif di tengah persaingan global di sektor batu bara, nikel, dan kelapa sawit.

“Secara teori, konsolidasi ekspor dapat meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global, tetapi hal tersebut hanya dapat tercapai jika implementasinya berjalan efektif,” ujarnya.

Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, CGS Sekuritas menyarankan investor untuk tetap selektif. Sektor minyak dan gas, emas, serta nikel dinilai lebih menarik dibandingkan batu bara dan CPO.

Hadi menyebutkan CGS Sekuritas mempertahankan sejumlah saham pilihan utama seperti BBNI, MEDC, EXCL, ARCI, CMRY, HMSP, GGRM, dan WIIM.

Sebaliknya, saham DSNG dan TAPG yang bergerak di sektor CPO dihapus dari daftar pilihan utama akibat meningkatnya ketidakpastian kebijakan di sektor tersebut.

Plaza Indonesia (PLIN) Dapat Utang Rp 4,7 Triliun, Beri Jaminan Properti di Thamrin

Leave a Comment