RUU BUMN Disahkan: Saham BUMN Tertekan, ANTM dan BBRI Anjlok!

Muamalat.co.id, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengesahan krusial ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di Jakarta pada Kamis, 2 Oktober 2025, menandai babak baru yang signifikan dalam tata kelola perusahaan pelat merah.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa proses pembahasan tingkat pertama terkait RUU BUMN ini telah berjalan secara mendalam dan penuh pertimbangan kritis. Hasilnya, konsensus kuat tercapai antara DPR dan pemerintah untuk menyetujui revisi substansial tersebut. Anggia menyatakan, “Komisi VI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI,” dalam rapat paripurna ke-6 yang digelar di lokasi dan tanggal yang sama. Merespons laporan ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengesahkan secara definitif RUU Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, membuka jalan bagi implementasinya.

Dampak langsung dari keputusan politik ini segera terasa di pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, indeks saham BUMN atau IDX BUMN 20 terkoreksi tipis 0,26% menuju level 358,31 pada penutupan perdagangan sesi I. Fenomena ini menunjukkan beragam reaksi investor, di mana 8 saham menguat, 9 saham melemah, dan 3 saham tercatat stagnan.

Di antara saham-saham pelat merah yang menunjukkan kinerja positif, PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) memimpin dengan kenaikan signifikan 5,60% menjadi Rp264. Disusul oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) yang berhasil menguat 2,29% menjadi Rp3.130 per saham. Namun, ada pula beberapa saham unggulan yang mengalami tekanan, seperti PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) yang terkoreksi 2,49% ke Rp3.130, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) yang turun 1,84% mencapai Rp3.740 per saham.

: Ini 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN yang Baru Disahkan DPR

Revisi UU BUMN yang baru disahkan ini membawa setidaknya 84 pasal perubahan dengan 11 pokok utama yang fundamental. Perubahan mendasar ini meliputi penghapusan status Kementerian BUMN yang akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Selain itu, terdapat larangan tegas rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di organ perusahaan pelat merah, serta pengaturan spesifik mengenai dividen saham seri A dwiwarna.

Lebih lanjut, klausul-klausul penting lainnya turut mewarnai revisi ini. Di antaranya adalah penekanan pada kesetaraan gender dalam jajaran direksi dan komisaris, pengaturan perlakuan perpajakan untuk transaksi holding, serta penetapan pengecualian bagi BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal negara. Kewenangan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dipertegas, seiring dengan detail mekanisme peralihan kelembagaan dari kementerian menjadi BP BUMN, yang semuanya dirancang untuk memperkuat tata kelola BUMN.

: Poin Penting UU BUMN, Era Baru Pengelolaan Pelat Merah dari Kementerian ke Badan Pengaturan

Percepatan revisi UU BUMN yang keempat ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kemunculannya kurang dari setahun setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU No.1/2025 sebagai perubahan ketiga pada 24 Februari 2025 silam. Gerak cepat legislasi ini tidak terlepas dari dinamika politik terkini, khususnya setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergeseran posisi Erick Thohir dari Menteri BUMN ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang efektif mulai 17 September 2025.

Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU BUMN sendiri telah dibentuk pada 23 September 2025. Proses ini dimulai ketika Komisi VI DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, dipercayakan sebagai Ketua Panja RUU BUMN, menunjukkan keseriusan dalam agenda ini.

Mensesneg Prasetyo Hadi dalam rapat tersebut menegaskan bahwa perubahan mendesak terhadap UU BUMN diperlukan untuk menyelaraskan tata kelola perusahaan negara dengan dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang. Selain itu, transformasi kelembagaan BUMN juga dipandang sebagai kunci utama untuk meningkatkan kontribusi signifikan perusahaan-perusahaan negara terhadap perekonomian bangsa. “Besar harapan kami agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” pungkasnya, menggarisbawahi urgensi dan harapan akan dukungan penuh.

  

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN dalam rapat paripurna. Revisi ini mencakup 84 pasal perubahan dengan 11 pokok utama, termasuk penghapusan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN serta larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Pengesahan ini bertujuan menyelaraskan tata kelola BUMN dengan dinamika ekonomi nasional.

Pasca pengesahan RUU, indeks saham BUMN (IDX BUMN 20) mengalami koreksi tipis. Beberapa saham BUMN menunjukkan kinerja positif seperti AGRO dan TLKM, sementara saham lainnya seperti ANTM dan BBRI mengalami penurunan. Revisi UU BUMN juga menekankan kesetaraan gender, pengaturan perpajakan, dan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan.

Leave a Comment